Dugaan Korupsi Dana PNPM Kecamatan Kediri
Kejari Belum Tetapkan Tersangka
Saat ini tahapan prosesnya masih fokus pada penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Tabanan.
TABANAN, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan hingga kini belum menetapkan Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri.
Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasipidsus Kejari Tabanan I Nengah Ardika mengatakan sejauh ini untuk penetapan tersangka masih belum. Sebab proses penyidikan masih fokus pada penghitungan kerugian. "Proses penghitungan kerugian memang rumit memerlukan waktu. Ada 3.800 transaksi yang harus dihitung," ujarnya di sela-sela kegiatan peresmian Griya Restorative Justice (RJ) di Kantor Camat Kediri, Rabu (1/11).
Kendati demikian dia pun menarget proses penghitungan kerugian ini ditarget rampung akhir bulan November 2023. "Mudah-mudahan akhir bulan ini rampung. Karena untuk proses penghitungan kerugian harus dilakukan maksimal dan teliti. Kita harap akhir bulan ini rampung," harapnya.
Sementara itu jelas Ardika sembari menunggu proses perhitungan kerugian. Total sudah Rp 2,1 miliar uang dan aset yang sudah disita. Bahkan diperkirakan untuk uang akan bertambah diamankan senilai Rp 80 juta. "Kebetulan ini ada beberapa yang akan mengembalikan dari informasi yang saya dengar. Sehingga nanti untuk uang saja sekitar Rp 2 miliar bisa diselamatkan," tegasnya.
Lalu, sebut dia, pada tahap penyidikan prosesnya telah dilakukan dengan memeriksa 20 orang saksi. Sejauh ini, pihaknya masih menganggap keterangan dari 20 orang saksi tersebut dirasa cukup.
“Tambahan (saksi) belum ada. Sedangkan penetapan tersangka akan diterbitkan dalam ‘dik’ (penyidikan) khusus. Pastinya arahnya ke situ. Belum bisa kami tetapkan jumlah tersangkanya. Kami harus melakukan ekspos (perkara) terlebih dulu,” tandas Ardika. 7des
1
Komentar