nusabali

Baliho Parpol dan Caleg Diturunkan

  • www.nusabali.com-baliho-parpol-dan-caleg-diturunkan

SINGARAJA, NusaBali - Sebanyak 12 baliho partai politik dan calon legislatif yang dinilai mengganggu ketertiban umum diturunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng, Rabu (1/11).

Belasan baliho atribut parpol dan caleg itu ada di wilayah Kecamatan Buleleng. Penertiban baliho tersebut dilakukan Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng, TNI, Polri dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buleleng.

Kasatpol PP Buleleng Gede Arya Suardana usai penertiban mengatakan sebelum dilaksanakan penurunan baliho, sudah dilakukan komunikasi persuasif. Baliho pun hanya diturunkan dan diamankan di suatu tempat. Satpol PP juga meminta pemasang baliho menurunkan atribut yang dipasang permanen menggunakan rangka dan tiang besi.

“Penertiban ini sesuai dengan laporan masyarakat dan kami lakukan secara selektif. Seperti di fasilitas umum, sekolah, pemakaman dan trotoar, karena melanggar ketertiban umum. Kami juga hanya menurunkan agar pemasang tidak mengalami kerugian material yang besar,” terang Arya Suardana.

Selain mengganggu ketertiban umum, pemasangan atribut partai dan baliho caleg juga dinilai menyalahi aturan, sebab belum masuk pada masa kampanye politik. Sesuai dengan tahapan Pemilu 2024 masa kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan Budaya Politik Badan Kesbangpol Buleleng Ketut Simbayasa mengatakan seluruh parpol yang cukup kooperatif menanggapi teguran. Beberapa diantara mereka langsung turun ke lokasi dan ikut menurunkan atribut parpol yang melanggar.

“Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan Lo parpol terkait penurunan baliho dan atribut parpol yang melanggar. Mereka cukup kooperatif untuk ikut menurunkan,” jelas Simbayasa.7k23

Komentar