Residivis Pencuri Beraksi Lagi
Kini Ajak Anak di Bawah Umur
SINGARAJA, NusaBali - Seorang residivis pencurian kembali beraksi di Buleleng. Kali ini, Alpian, 26, ditangkap polisi setelah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan tiga laporan polisi berbeda pada 25 Oktober, 26 Oktober dan 1 November 2023. Dalam laporan tersebut para korban mengaku telah kehilangan laptop, handphone dan ayam.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi di lokasi. Hasil penyelidikan tersebut, polisi menemukan aksi pencurian dilakukan oleh Alpian bersama temannya yang masih di bawah umur berinisial AEM (15).
"Pelaku ditangkap pada Rabu (25/10) di rumahnya bersama satu temannya yang masih di bawah umur. Jadi kami tidak hadirkan di sini," ujar AKP Arung, dalam rilis kasus di Mapolres Buleleng, Kamis (2/11) siang.
Saat diinterogasi, Alpian yang berstatus sebagai warga Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di tiga lokasi tersebut. Aksi itu dilakukan dengan menyasar rumah-rumah kosong. Awalnya Alpian dan temannya berkeliling dengan berboncengan sepeda motor. Saat menemukan rumah korbannya dengan keadaan kosong dan terkunci, saat itu Alpian dan AEM melancarkan aksinya.
"Yang di bawah umur itu perannya mengantar tersangka dengan sepeda motor. Keduanya tidak ada hubungan keluarga, hanya saling mengenal," imbuh AKP Arung.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Alpian juga mengakui melakukan pencurian di 9 lokasi lainnya. Alpian merupakan residivis yang sempat sebanyak lima kali di penjara. Dimana, pada tahun 2012 tersangka Alpian ditangkap karena melakukan penganiayaan. Kemudian, 2014 Alpian kembali ditangkap karena melakukan pengeroyokan. 2016 ditangkap karena pencurian, dan kelima pada tahun 2019 karena melakukan pencurian.
"Pelaku adalah residivis, saat ini yang keenam. Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas AKP Arung. 7mzk
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi di lokasi. Hasil penyelidikan tersebut, polisi menemukan aksi pencurian dilakukan oleh Alpian bersama temannya yang masih di bawah umur berinisial AEM (15).
"Pelaku ditangkap pada Rabu (25/10) di rumahnya bersama satu temannya yang masih di bawah umur. Jadi kami tidak hadirkan di sini," ujar AKP Arung, dalam rilis kasus di Mapolres Buleleng, Kamis (2/11) siang.
Saat diinterogasi, Alpian yang berstatus sebagai warga Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di tiga lokasi tersebut. Aksi itu dilakukan dengan menyasar rumah-rumah kosong. Awalnya Alpian dan temannya berkeliling dengan berboncengan sepeda motor. Saat menemukan rumah korbannya dengan keadaan kosong dan terkunci, saat itu Alpian dan AEM melancarkan aksinya.
"Yang di bawah umur itu perannya mengantar tersangka dengan sepeda motor. Keduanya tidak ada hubungan keluarga, hanya saling mengenal," imbuh AKP Arung.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Alpian juga mengakui melakukan pencurian di 9 lokasi lainnya. Alpian merupakan residivis yang sempat sebanyak lima kali di penjara. Dimana, pada tahun 2012 tersangka Alpian ditangkap karena melakukan penganiayaan. Kemudian, 2014 Alpian kembali ditangkap karena melakukan pengeroyokan. 2016 ditangkap karena pencurian, dan kelima pada tahun 2019 karena melakukan pencurian.
"Pelaku adalah residivis, saat ini yang keenam. Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas AKP Arung. 7mzk
Komentar