Bawaslu Badung Imbau Parpol Tak Curi ‘Start’ untuk Kampanye
MANGUPURA, NusBali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tak mencuri ‘start’ atau melakukan kampanye sebelum waktu yang telah ditetapkan. Terlebih usai pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT).
Imbauan yang dikeluarkan Bawaslu Badung kepada parpol peserta Pemilu 2024 juga terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Imbauan merujuk surat imbauan dari Bawaslu RI terkait tata cara dan jadwal pemasangan APK.
“Pada intinya jangan sampai kampanye di luar jadwal, termasuk di dalamnya pemasangan APK,” ujar Ketua Bawaslu Badung I Putu Hery Indrawan, Kamis (2/11).
Imbauan Bawaslu Kabupaten Badung Nomor 714/PM.00.02/K.BA-01/11/2023 tertanggal 1 November 2023 tersebut memuat tujuh poin yang berisi tentang bagaimana parpol peserta Pemilu memperhatikan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sebagai tindak pencegahan adanya kegiatan menyerupai kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Masa Kampanye sendiri dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2023 atau selama 75 hari.
Hery Indrawan mengaku sudah menyebarkan surat tersebut ke 18 parpol peserta Pemilu di Badung, serta berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait seperti Satpol PP Badung yang memiliki kewenangan menertibkan APS/APK nantinya. Dia berharap dengan disebarkannya imbauan ini, tidak akan ada pelanggaran pemasangan APS yang menyerupai APK serta kegiatan-kegiatan menyerupai kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.
“Pada prinsipnya imbauan ini kami keluarkan dengan harapan jangan sampai ada kampanye di luar jadwal. Jadwal kampanye sudah ditetapkan dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Pebruari 2024, itu sudah 75 hari. Kemudian perlu diingat bahwa kegiatan sosialisasi diperbolehkan, itu sampai 27 November 2023,” tegasnya.
Masih menurut Hery Indrawan, sejauh ini sudah ada ditemukan baliho yang berisikan tanda paku dan ajakan di Kabupaten Badung, sehingga parpol yang bersangkutan telah diminta untuk menurunkannya secara mandiri. “Kami berharap pada parpol pemilu untuk menurunkan APS yang berisikan ajakan yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang, agar secara mandiri diturunkan dengan kesadaran dan taat terhadap peraturan perundang-undangan. Agar Pemilu 2024 berlangsung dengan tertib, damai, dan lancar,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Badung I Wayan Semara Cipta. Menurut pria yang akrab disapa Kayun ini keluarnya surat imbauan dari Bawaslu berkaitan dengan pemasangan APK yang baru bisa dipasang selama tahapan jadwal kampanye yang dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. “Jadi parpol baru bisa memasang APK hanya di tahapan jadwal kampanye saja. Mari kita jaga bersama-sama situasi di Kabupaten Badung agar tetap aman, tertib dan kondusif,” tambahnya. 7 ind, dar
“Pada intinya jangan sampai kampanye di luar jadwal, termasuk di dalamnya pemasangan APK,” ujar Ketua Bawaslu Badung I Putu Hery Indrawan, Kamis (2/11).
Imbauan Bawaslu Kabupaten Badung Nomor 714/PM.00.02/K.BA-01/11/2023 tertanggal 1 November 2023 tersebut memuat tujuh poin yang berisi tentang bagaimana parpol peserta Pemilu memperhatikan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sebagai tindak pencegahan adanya kegiatan menyerupai kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Masa Kampanye sendiri dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2023 atau selama 75 hari.
Hery Indrawan mengaku sudah menyebarkan surat tersebut ke 18 parpol peserta Pemilu di Badung, serta berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait seperti Satpol PP Badung yang memiliki kewenangan menertibkan APS/APK nantinya. Dia berharap dengan disebarkannya imbauan ini, tidak akan ada pelanggaran pemasangan APS yang menyerupai APK serta kegiatan-kegiatan menyerupai kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.
“Pada prinsipnya imbauan ini kami keluarkan dengan harapan jangan sampai ada kampanye di luar jadwal. Jadwal kampanye sudah ditetapkan dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Pebruari 2024, itu sudah 75 hari. Kemudian perlu diingat bahwa kegiatan sosialisasi diperbolehkan, itu sampai 27 November 2023,” tegasnya.
Masih menurut Hery Indrawan, sejauh ini sudah ada ditemukan baliho yang berisikan tanda paku dan ajakan di Kabupaten Badung, sehingga parpol yang bersangkutan telah diminta untuk menurunkannya secara mandiri. “Kami berharap pada parpol pemilu untuk menurunkan APS yang berisikan ajakan yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang, agar secara mandiri diturunkan dengan kesadaran dan taat terhadap peraturan perundang-undangan. Agar Pemilu 2024 berlangsung dengan tertib, damai, dan lancar,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Badung I Wayan Semara Cipta. Menurut pria yang akrab disapa Kayun ini keluarnya surat imbauan dari Bawaslu berkaitan dengan pemasangan APK yang baru bisa dipasang selama tahapan jadwal kampanye yang dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. “Jadi parpol baru bisa memasang APK hanya di tahapan jadwal kampanye saja. Mari kita jaga bersama-sama situasi di Kabupaten Badung agar tetap aman, tertib dan kondusif,” tambahnya. 7 ind, dar
Komentar