Aniaya Pemilik Kos, 7 Pemuda NTT Dihukum Berat
DENPASAR, NusaBali - Tujuh pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang jadi terdakwa kasus pengeroyokan pemilik kos-kosan, AA Putu Cipta Wiadnyana di Jalan Gunung Talang, Denpasar Barat dijatuhi hukuman bervariasi dalam sidang yang digelar di PN Denpasar pada Kamis (2/11).
Hukuman paling berat dijatuhkan kepada Arnol Ana Meha dan Timotius Dewa yang divonis 2 tahun 4 bulan. Keduanya terbukti sebagai otak pelaku penganiayaan terhadap korban AA Putu Cipta Wiadnyana alias Gung Cipta. Kedua terdakwa terdakwa terbukti bersalah dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang berakibat luka berat.
Sedangkan lima terdakwa lain masing-masing Yohanes Mahemba, 25, Imanuel Jako Laki, 22, Imanuel Mahemba, 22, Ardi Lesana Meha, 25 dan Valen Mohe, 19 dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Terkait dengan vonis majelis hakim tersebut penasihat hukum terdakwa yakni Petrus Analalo mengaku menerima. "Kami menerima putusan tersebut," uajrnya ditemui usai sidang.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan, keribuatan itu terjadi ketika Timotius Dawa yang ngekos di lokasi merayakan ulang tahun. "Terdakwa mengundang para terdakwa lainnya yang seluruhnya berasal dari Sumba, NTB," beber Lovi.
Karena suasana gaduh, pemilik kos AA.Putu Cipta Wiadnyana menegur. Karena dalam keadaan pengaruh alkohol, para pemuda ini tersinggung karena korban Putu Cipta membubarkan mereka dengan membawa sajam. "Jangan kalian bikin ribut di sini, ini wilayah saya. Bubar !!" tegurnya sambil mengacungkan sajam jenis pisau
Pengakuan terdakwa Arnol saat itu mereka sudah diam, namun tersinggung karena diacungkan pisau. Sehingga Arnol berusaha untuk merebut pisau dari saksi korban dan menyerangnya.
"Saat itu terdakwa Timotius turut serta membantu Arnol, menyerang saksi korban dengan menggunakan parang yang diambil di kamar kosnya," ungkap Jaksa. Kejadian itu memicu para terdakwa lainnya yang merupakan buruh bangunan di Canggu, turut serta membantu menyerang bos kos. Melihat kejadian itu, anak dari bos kos, menghubungi seorang anggota polisi bernama Gede Sandiasa, yang tinggal di belakang tempat kejadian perkara (TKP). Namun remaja asal Sumba ini makin kalap.
Pemilik kos lari dan dikejar oleh para terdakwa dan pelaku yang masih buron. Hingga di depan rumah milik anak perempuan korban bernama Anak Agung Ketut Yuliani, Arnol menebas pinggang kanan korban. "Timotius ikut lanjut menyerang tuan kosnya sampai menyebabkan luka lagi pada bagian lengan," beber JPU. Sedangkan, Imanuel Mahemba mengambil pecahan batako dan melemparnya.
Lemparan itu mengenai hidung pemilik kos. Beruntung aksi itu dapat diselamatkan oleh anak dari Yuliani dengan dibawa ke dalam rumahnya dan dikunci. Para terdakwa ini secara bersama sama melempari jendela dan genteng rumah anak pemilik secara membabi buta dan juga merusak kendaraan yang ada. "Kemudian seluruh secara bersama sama kabur meninggalkan lokasi," tertuang dalam dakwaan.
Seluruh terdakwa yang berhasil diamankan petugas saat itu hanya tujuh orang dan hingga sampai persidangan sisanya masih buron. Arnol dan Timotius ditangkap di Jalan Pantai Cengorak, Uluwatu. Imanuel Mahemba, Jako Laki, Yohanes dan Valen Mohe di Jalan Hasanudin Tabanan. Kemudian Ardi diciduk di Jalan Raya Kuta.
Sedangkan lima terdakwa lain masing-masing Yohanes Mahemba, 25, Imanuel Jako Laki, 22, Imanuel Mahemba, 22, Ardi Lesana Meha, 25 dan Valen Mohe, 19 dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Terkait dengan vonis majelis hakim tersebut penasihat hukum terdakwa yakni Petrus Analalo mengaku menerima. "Kami menerima putusan tersebut," uajrnya ditemui usai sidang.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan, keribuatan itu terjadi ketika Timotius Dawa yang ngekos di lokasi merayakan ulang tahun. "Terdakwa mengundang para terdakwa lainnya yang seluruhnya berasal dari Sumba, NTB," beber Lovi.
Karena suasana gaduh, pemilik kos AA.Putu Cipta Wiadnyana menegur. Karena dalam keadaan pengaruh alkohol, para pemuda ini tersinggung karena korban Putu Cipta membubarkan mereka dengan membawa sajam. "Jangan kalian bikin ribut di sini, ini wilayah saya. Bubar !!" tegurnya sambil mengacungkan sajam jenis pisau
Pengakuan terdakwa Arnol saat itu mereka sudah diam, namun tersinggung karena diacungkan pisau. Sehingga Arnol berusaha untuk merebut pisau dari saksi korban dan menyerangnya.
"Saat itu terdakwa Timotius turut serta membantu Arnol, menyerang saksi korban dengan menggunakan parang yang diambil di kamar kosnya," ungkap Jaksa. Kejadian itu memicu para terdakwa lainnya yang merupakan buruh bangunan di Canggu, turut serta membantu menyerang bos kos. Melihat kejadian itu, anak dari bos kos, menghubungi seorang anggota polisi bernama Gede Sandiasa, yang tinggal di belakang tempat kejadian perkara (TKP). Namun remaja asal Sumba ini makin kalap.
Pemilik kos lari dan dikejar oleh para terdakwa dan pelaku yang masih buron. Hingga di depan rumah milik anak perempuan korban bernama Anak Agung Ketut Yuliani, Arnol menebas pinggang kanan korban. "Timotius ikut lanjut menyerang tuan kosnya sampai menyebabkan luka lagi pada bagian lengan," beber JPU. Sedangkan, Imanuel Mahemba mengambil pecahan batako dan melemparnya.
Lemparan itu mengenai hidung pemilik kos. Beruntung aksi itu dapat diselamatkan oleh anak dari Yuliani dengan dibawa ke dalam rumahnya dan dikunci. Para terdakwa ini secara bersama sama melempari jendela dan genteng rumah anak pemilik secara membabi buta dan juga merusak kendaraan yang ada. "Kemudian seluruh secara bersama sama kabur meninggalkan lokasi," tertuang dalam dakwaan.
Seluruh terdakwa yang berhasil diamankan petugas saat itu hanya tujuh orang dan hingga sampai persidangan sisanya masih buron. Arnol dan Timotius ditangkap di Jalan Pantai Cengorak, Uluwatu. Imanuel Mahemba, Jako Laki, Yohanes dan Valen Mohe di Jalan Hasanudin Tabanan. Kemudian Ardi diciduk di Jalan Raya Kuta.
Komentar