Dilengserkan, Krisnawa Melawan
Ajukan Surat Keberatan ke Mahkamah Kehormatan Demokrat
Krisnawa dilengserkan karena istrinya nyaleg di PDI Perjuangan untuk Pemilu 2024 mendatang.
BANGLI, NusaBali
Anggota Fraksi Demokrat DPRD Bangli, I Made Krisnawa yang dilengserkan paksa dengan usulan PAW (Pergantian Antar Waktu) oleh induk melawan. Krisnawa melawan setelah surat pemberhentian dan usulan PAW masuk di Sekretariat Dewan Bangli. Krisnawa telah mengajukan surat keberatan, Kamis (2/11).
Krisnawa adalah politisi asal Desa Awan, Kecamatan Bangli. Dia sudah dua periode duduk di DPRD Bangli. Namun naas, Krisnawa dilengserkan karena istrinya nyaleg di PDI Perjuangan untuk Pemilu 2024 mendatang. Krisnawa merasa tidak melakukan kesalahan dan merasa dizolimi. Sehingga, pelengseran paksa ini dinilai sewenang-wenang. “Hak berpolitik telah diatur dalam undang-undang. Saya tidak melarang istri untuk maju (nyaleg). Istri juga punya hak politik,” tegas Krisnawa, Kamis (2/11).
Dikatakan Krisnawa, selama ini tidak ada pemanggilan baik dari DPC, DPD maupun DPP Demokrat terhadap dirinya. “Seharusnya ada pada pembicaraan terlebih dahulu. Sekitar empat bulan lalu memang sempat ada pertemuan di DPD Demokrat, tapi sebatas koordinasi,” ungkap Krisnawa.
Pasca ada surat usulan PAW ke Setwan Bangli, pihaknya tidak mendapatkan surat secara langsung, begitu juga penjelasan dari DPC. Atas persoalan ini, Krisnawa memutuskan untuk melakukan langkah perlawanan. Pria yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Demokrat Kintamani ini mengaku telah bersurat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat, DPD Partai Demokrat Provinsi Bali, Badan Kehormatan Dewan Pimpinan Daerah, Bupati Bangli, DPRD Kabupaten Bangli, KPU Kabupaten Bangli serta DPC Partai Demokrat Kabupaten Bangli. “Hari ini kami telah kirimkan suratnya. Kami tidak terima atas keputusan ini (usulan PAW),” tegas Krisnawa.
Dalam suratnya tersebut, Krisnawa menegaskan DPC Demokrat Bangli sama sekali tidak pernah melakukan klarifikasi. Selain itu dirinya juga tidak pernah mengundurkan diri dari partai. Selama menjadi anggota partai Demokrat juga tidak pernah melakukan pelanggaran yang serius.
Atas keputusan DPP ini, Krisnawa menilai ada kesewenang-wenangan. “Karena tanpa melalui klarifikasi dan memanggil saya terkait kesalahan apa yang telah saya lakukan terhadap partai,” sodok Krisnawa seraya mengancam akan melakukan langkah hukum atas upaya pelengseran paksa dirinya.
Sekedar dicatat, pada Pileg 2019, Partai Demokrat meloloskan tiga kadernya di DPRD Bangli. Mereka adalah I Komang Carles dari Dapil Kintamani Timur, Made Krisnawa dari Dapil Kintamani Barat, I Made Sudiasa dapil Tembuku. Dari Pileg tersebut Krisnawa meraih surat tertinggi di Partai Demokrat.
Sementara Ketua DPC Demokrat Bangli, Komang Carles belum bisa dimintai komentar atas usulan PAW Krisnawa. Saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (2/11) tidak direspon. N esa
Komentar