Pasca 16 Warga Bugbug Jadi Tersangka, Kini Kelian Desa Hadapi Gugatan
DENPASAR, NusaBali.com - Kasus perusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem, yang terjadi pada 30 Agustus 2023, masih terus bergulir. Sebanyak 16 warga Desa Bugbug ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.
Menyikapi penetapan tersangka tersebut, warga yang tidak setuju dengan keberadaan resort tersebut balik melakukan pelaporan secara pidana dan melakukan gugatan perdata yang sidang perdananya akan dilakukan di Pengadilan Negeri Amlapura pada 22 November mendatang.
Ida Bagus Putu Agung dari Bantuan Hukum Keluarga Besar Karangasem Bersatu (Kaber) selaku kuasa hukum I Nyoman Jelantik selaku Jero Bendesa di Desa Adat Bugbug mengatakan, penetapan tersangka 16 warga Bugbug tidak mencakup aspek hukum keseluruhan.
"Saat penangkapan para pelaku perusakan, tidak mencakup aspek hukum keseluruhan melainkan hanya melihat perbuatan saat terjadi perusakan," kata Ida Bagus Putu Agung, Jumat (3/11/2023) sore.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini ada celah dan kelemahan sewa-menyewa. Sehingga, kuasa hukum warga melakukan gugatan perdata Perbuatan melawan Hukum (PMH) kepada I Nyoman Purwa Arsana selaku Kelian Desa Adat Bugbug.
"Yang digugat Kelian Desa Adat yang mana menyewakan tanah duwen pura yang tidak melalui proses paruman. Paruman hanya dilakukan prajuru desa adat. Harusnya paruman dilakukan oleh krama desa adat," ujar Ida Bagus Putu Agung.
Menurutnya, lokasi vila bukan hanya berada di kawasan suci Pura Gumang. Namun sesuai awig-awig Pawos 28 menyebutkan bahwa setiap ada pedruwen yang mau dijual atau disewakan harus dilakukan paruman secara komunal.
"Kami ingin membatalkan perjanjian sewa menyewa yang dilakukan pada tahun 2021," tegasnya.
Sementara itu pelaporan secara pidana sudah dilakukan pada 12 Oktober lalu di Polda Bali oleh salah seorang warga, I Ketut Wirnata. Pelaporan secara pidana ini memasang Pasal 385 KUHP berkaitan dengan dugaan penggelapan aset tetap.
“Telah terjadi dugaan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP,” kata Ida Bagus Putu Agung yang juga menjadi kuasa hukum I Ketut Wirnata.
"Tanah yang dikuasai saat ini masih belum ada persetujuan. Harusnya cacat. Ada sebagian masyarakat tidak mengetahui perjanjian tersebut sehingga melakukan upaya pidana," jelas Ida Bagus Putu Agung.
Di sisi lain, Ida Bagus Putu Agung menyebut apa yang dilakukan oleh 16 warga yang ditetapkan sebagai tersangka sebagai perbuatan spontanitas dan emosional yang ada sebab akibatnya.
Pada demo ketiga itu, kata ida Bagus Putu Agung, masyarakat Bugbug yang tergabung dalam Gema Santhi (Gerakan Masyarakat Santun dan Sehati), kumpul di Tanah Aron (depan kantor Bupati Karangasem).
“Tapi pintu gerbang ditutup. Karena tidak bisa bertemu, maka bubar agar tidak ada masalah. Namun entah kenapa sebagian warga menuju ke objek sengketa. Hal ini spontanitas karena emosional. Namun terjadi hal tak diinginkan yaitu melakukan tindakan yang tidak boleh," ujar Ida Bagus Putu Agung.
Sementara itu menanggapi pelaporan dirinya, Purwa menegaskan jika tanah dimaksud memang milik Desa Adat Bugbug sebagaimana bukti sertifikat dari luas tanah 23 hektare. Namun dalam penyewaan sudah atas persetujuan Prajuru Dulun Desa. “Bukti berita acara terlampir. Jadi apanya yang salah?,” kata Purwa kepada awak media.
Purwa pun siap melaporkan para pihak sebagai perbuatan pencemaran nama baik dan pelaporan palsu. “Ngae-ngae nanti akan saya laporkan balik,” ujar Purwa.
1
Komentar