Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Bali Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Bali untuk Pemilu 2024.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 183 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bali sebagaimana terlampir.
Berikut kami umumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi sesuai Pengumuman KPU Provinsi Bali Nomor: 1671/PL.01.4-Pu/51/2.1/2023 :
Untuk melihat Daftar Calon Tetap lainnya (klik pada nama Daerah Pemilihan):
- DCT DPD Provinsi Bali
- DCT DPRD Provinsi Bali
- DCT DPRD Kota Denpasar
- DCT DPRD Kabupaten Badung
- DCT DPRD Kabupaten Tabanan
- DCT DPRD Kabupaten Jembrana
- DCT DPRD Kabupaten Buleleng
- DCT DPRD Kabupaten Gianyar
- DCT DPRD Kabupaten Klungkung
- DCT DPRD Kabupaten Bangli
Komentar