Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung untuk Pemilu 2024.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung Nomor 220 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Klungkung Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 Oktober 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung.
Berikut kami umumkan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dimuat dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung Nomor: 277/PL.01.5-Pu/5105/2023 :
Untuk melihat Daftar Calon Tetap lainnya (klik pada nama Daerah Pemilihan):
- DCT DPD Provinsi Bali
- DCT DPRD Provinsi Bali
- DCT DPRD Kota Denpasar
- DCT DPRD Kabupaten Badung
- DCT DPRD Kabupaten Tabanan
- DCT DPRD Kabupaten Jembrana
- DCT DPRD Kabupaten Buleleng
- DCT DPRD Kabupaten Gianyar
- DCT DPRD Kabupaten Klungkung
- DCT DPRD Kabupaten Bangli
Komentar