Mantan Bupati Buleleng Bersaksi di Sidang Kasus ITE
SINGARAJA, NusaBali - Sidang perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa mantan anggota DPRD Bali, Nyoman Tirtawan telah bergulir.
Sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi korban dalam perkara tersebut, yakni mantan Bupati Buleleng dua periode (2012-2017 dan 2017-2022), Putu Agus Suradnyana di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Senin (6/11).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan dengan hakim anggota I Gusti Ayu Kade Wulandari dan Ni Made Kushandari. Sidang pemeriksaan saksi kemarin berjalan cukup alot, terutama terkait proses penerbitan sertifikat tanah di Batuampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, yang menjadi pemicu konflik antara Tirtawan dan Agus Suradnyana. Agus Suradnyana merasa namanya dicemarkan oleh Tirtawan dalam unggahannya di media sosial Facebook terkait persoalan tanah tersebut. Agus Suradnyana saat menjawab pertanyaan hakim menyebut postingan yang ditulis Tirtawan di Facebook, membuat dirinya keberatan.
Ia merasa tidak pernah merampas hak masyarakat dan menyebut hanya mengamankan aset pemerintah sesuai perintah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Banyak yang menanyakan ini ke saya. Anak saya sampai di-bully di sekolahnya. Dia terpukul sekali. Secara material tidak bisa dihitung," kata Agus Suradnyana.
Adapun pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum terdakwa Tirtawan, lebih banyak membahas soal pencatatan aset Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 Desa Pejarakan. Baik dari sisi penerbitan sertifikat, pencatatan aset, hingga pemanfaatan aset. Agus Suradnyana sempat tampak keberatan dengan pertanyaan itu.
"Kalau mau bicara tanah dan kerja sama, undang Pemkab. Jangan malah kabur ITE-nya," kata Agus Suradnyana. Namun hakim meminta Agus tetap menjawab pertanyaan yang dilontarkan. "Dijawab saja nanti kan kita tahu arahnya ke mana," kata hakim Juliartawan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Heri Permana juga sempat mengajukan keberatan. "Mohon diingatkan bahwa ini perkara ITE, biar tidak melebar," kata Heri. Namun hakim tetap memberikan kesempatan pada pengacara terdakwa. "Saya beri (pengacara) kesempatan selebar-lebarnya menggali fakta," ucap hakim. 7 mzk
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan dengan hakim anggota I Gusti Ayu Kade Wulandari dan Ni Made Kushandari. Sidang pemeriksaan saksi kemarin berjalan cukup alot, terutama terkait proses penerbitan sertifikat tanah di Batuampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, yang menjadi pemicu konflik antara Tirtawan dan Agus Suradnyana. Agus Suradnyana merasa namanya dicemarkan oleh Tirtawan dalam unggahannya di media sosial Facebook terkait persoalan tanah tersebut. Agus Suradnyana saat menjawab pertanyaan hakim menyebut postingan yang ditulis Tirtawan di Facebook, membuat dirinya keberatan.
Ia merasa tidak pernah merampas hak masyarakat dan menyebut hanya mengamankan aset pemerintah sesuai perintah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Banyak yang menanyakan ini ke saya. Anak saya sampai di-bully di sekolahnya. Dia terpukul sekali. Secara material tidak bisa dihitung," kata Agus Suradnyana.
Adapun pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum terdakwa Tirtawan, lebih banyak membahas soal pencatatan aset Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 Desa Pejarakan. Baik dari sisi penerbitan sertifikat, pencatatan aset, hingga pemanfaatan aset. Agus Suradnyana sempat tampak keberatan dengan pertanyaan itu.
"Kalau mau bicara tanah dan kerja sama, undang Pemkab. Jangan malah kabur ITE-nya," kata Agus Suradnyana. Namun hakim meminta Agus tetap menjawab pertanyaan yang dilontarkan. "Dijawab saja nanti kan kita tahu arahnya ke mana," kata hakim Juliartawan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Heri Permana juga sempat mengajukan keberatan. "Mohon diingatkan bahwa ini perkara ITE, biar tidak melebar," kata Heri. Namun hakim tetap memberikan kesempatan pada pengacara terdakwa. "Saya beri (pengacara) kesempatan selebar-lebarnya menggali fakta," ucap hakim. 7 mzk
Komentar