DPO Perburuan Satwa TNBB Menyerahkan Diri
Setelah sempat bersembunyi di dalam hutan, hingga kabur ke Banyuwangi, Jawa Timur, akhirnya satu dari tiga DPO perburuan liar di TNBB menyerah.
SINGARAJA, NusaBali
Satu dari tiga pelaku perburuan satwa liar di hutan kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Putu Ary Wiguna alias Apel, 40, menyerahkan diri kepada polisi. Adapun dua orang DPO lainnya, yakni I Ketut Sumantra alias Lotot, 31, dan Moch Hasan Basri, 23, hingga kini masih diburu oleh polisi.
Sementara Apel, warga Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, sempat bersembunyi di tengah hutan dan kabur ke Banyuwangi, Jawa Timur, sebelum akhirnya menyerah.
Kepala Unit IV Sat Reskrim Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra mengatakan, tersangka Apel yang telah ditetapkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus tersebut ditangkap usai menyerahkan diri ke polisi pada Minggu (5/11). Apel sempat kabur masuk ke dalam hutan usai aksinya memburu satwa liar dipergoki petugas kehutanan.
Apel bersembunyi di dalam hutan selama tiga hari. Ia kemudian menyeberang ke Banyuwangi, Jawa Timur dengan menumpang perahu nelayan yang mencari ikan. Di sana ia mencari pekerjaan untuk bertahan hidup. "Karena diketahui tersangka masuk DPO dia khawatir dan meminta orang di sana untuk menghubungi Bhabinkamtibmas," ujarnya, dalam rilis kasus, Senin (6/11) siang.
Polisi lalu menjemput tersangka Apel yang menyerahkan diri di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur dan dibawa ke Mapolres Buleleng untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan polisi, Apel diketahui merupakan mandor proyek perbaikan jalan di wilayah TNBB. Ia mengelabui petugas yang berjaga di pintu keluar masuk seolah-olah hendak mengecek proyek.
Apel berperan sebagai pemilik dan pengemudi mobil Kijang DK 1532 WB yang digunakan mengangkut hasil satwa. "Tersangka yang mempermudah pelaku lainnya bisa masuk, tersangka bekerja di salah satu proyek perbaikan jalan dan tidak asing oleh petugas," sambung Ipda Yulio.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Wilayah III TNBB Labuan Lalang, St Agung Triono Hermawan mengatakan, sejauh ini petugas TNBB memang tidak menaruh curiga terhadap tersangka Apel yang merupakan mandor proyek perbaikan jalan. Kata dia, Apel sering berkomunikasi dengan petugas. Namun belakangan petugas merasa curiga, karena Apel beberapa kali keluar masuk hutan pada malam hari dengan alasan melakukan perbaikan alat.
Menurutnya, petugas sejatinya telah melakukan pengawasan kawasan hutan TNBB setiap hari selama 24 jam. Namun, karena keterbatasan jumlah petugas, diakui penjagaan pun belum maksimal. Petugas yang berjaga di kawasan TNBB berjumlah 27 orang yang dibagi di masing-masing resort.
"Kawasan Taman Nasional kami jaga selama 24 jam. Total petugas Polisi Hutan 27 orang, dibagi di masing-masing resort. Tidak terfokus di pintu portal itu. Kalau dibilang petugas tidak cukup, ya tidak cukup dibandingkan dengan kawasan yang luas. Kawasannya juga terbuka, bisa masuk dari mana-mana," kata Hermawan.
Diberitakan sebelumnya, petugas Taman Nasional Bali Barat (TNBB) memergoki pemburu liar membawa 11 ekor kijang , 1 ekor rusa dan 3 ekor babi hutan yang telah mati diangkut sebuah mobil, di kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di wilayah Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Sabtu (14/10) dinihari.
Aksi perburuan liar itu diketahui petugas saat melakukan patroli rutin di wilayah kawasan TNBB di daerah Tegal Bunder Desa Sumberklampok, pada Jumat (13/10) malam sekitar pukul 21.00 Wita. Sekitar pukul 01.30 Wita petugas beristirahat di pintu masuk Tegal Bunder yang pintu portalnya sudah ditutup.
Lalu sebuah mobil Toyota Kijang berhenti di pintu portal. Saat petugas menghampiri mobil tersebut untuk mengecek, mobil itu melaju mundur dengan kecepatan tinggi. Petugas kemudian mengejar mobil itu hingga ke dalam hutan. Dalam pengejaran itu, petugas hanya menemukan mobil yang dipakai pelaku. Namun para pelaku sudah meninggalkan mobil dan berhasil kabur.
Petugas juga menemukan handphone, KTP dan STNK yang diduga milik pelaku. Dari hasil penemuan identitas itu, polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku perburuan liar Kadek Dandi KD yang merupakan warga Desa Sumberklampok. Dandi ditangkap di rumah keluarganya di wilayah Kabupaten Klungkung, pada Selasa (17/10) sore. 7mzk
Satu dari tiga pelaku perburuan satwa liar di hutan kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Putu Ary Wiguna alias Apel, 40, menyerahkan diri kepada polisi. Adapun dua orang DPO lainnya, yakni I Ketut Sumantra alias Lotot, 31, dan Moch Hasan Basri, 23, hingga kini masih diburu oleh polisi.
Sementara Apel, warga Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, sempat bersembunyi di tengah hutan dan kabur ke Banyuwangi, Jawa Timur, sebelum akhirnya menyerah.
Kepala Unit IV Sat Reskrim Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra mengatakan, tersangka Apel yang telah ditetapkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus tersebut ditangkap usai menyerahkan diri ke polisi pada Minggu (5/11). Apel sempat kabur masuk ke dalam hutan usai aksinya memburu satwa liar dipergoki petugas kehutanan.
Apel bersembunyi di dalam hutan selama tiga hari. Ia kemudian menyeberang ke Banyuwangi, Jawa Timur dengan menumpang perahu nelayan yang mencari ikan. Di sana ia mencari pekerjaan untuk bertahan hidup. "Karena diketahui tersangka masuk DPO dia khawatir dan meminta orang di sana untuk menghubungi Bhabinkamtibmas," ujarnya, dalam rilis kasus, Senin (6/11) siang.
Polisi lalu menjemput tersangka Apel yang menyerahkan diri di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur dan dibawa ke Mapolres Buleleng untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan polisi, Apel diketahui merupakan mandor proyek perbaikan jalan di wilayah TNBB. Ia mengelabui petugas yang berjaga di pintu keluar masuk seolah-olah hendak mengecek proyek.
Apel berperan sebagai pemilik dan pengemudi mobil Kijang DK 1532 WB yang digunakan mengangkut hasil satwa. "Tersangka yang mempermudah pelaku lainnya bisa masuk, tersangka bekerja di salah satu proyek perbaikan jalan dan tidak asing oleh petugas," sambung Ipda Yulio.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Wilayah III TNBB Labuan Lalang, St Agung Triono Hermawan mengatakan, sejauh ini petugas TNBB memang tidak menaruh curiga terhadap tersangka Apel yang merupakan mandor proyek perbaikan jalan. Kata dia, Apel sering berkomunikasi dengan petugas. Namun belakangan petugas merasa curiga, karena Apel beberapa kali keluar masuk hutan pada malam hari dengan alasan melakukan perbaikan alat.
Menurutnya, petugas sejatinya telah melakukan pengawasan kawasan hutan TNBB setiap hari selama 24 jam. Namun, karena keterbatasan jumlah petugas, diakui penjagaan pun belum maksimal. Petugas yang berjaga di kawasan TNBB berjumlah 27 orang yang dibagi di masing-masing resort.
"Kawasan Taman Nasional kami jaga selama 24 jam. Total petugas Polisi Hutan 27 orang, dibagi di masing-masing resort. Tidak terfokus di pintu portal itu. Kalau dibilang petugas tidak cukup, ya tidak cukup dibandingkan dengan kawasan yang luas. Kawasannya juga terbuka, bisa masuk dari mana-mana," kata Hermawan.
Diberitakan sebelumnya, petugas Taman Nasional Bali Barat (TNBB) memergoki pemburu liar membawa 11 ekor kijang , 1 ekor rusa dan 3 ekor babi hutan yang telah mati diangkut sebuah mobil, di kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di wilayah Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Sabtu (14/10) dinihari.
Aksi perburuan liar itu diketahui petugas saat melakukan patroli rutin di wilayah kawasan TNBB di daerah Tegal Bunder Desa Sumberklampok, pada Jumat (13/10) malam sekitar pukul 21.00 Wita. Sekitar pukul 01.30 Wita petugas beristirahat di pintu masuk Tegal Bunder yang pintu portalnya sudah ditutup.
Lalu sebuah mobil Toyota Kijang berhenti di pintu portal. Saat petugas menghampiri mobil tersebut untuk mengecek, mobil itu melaju mundur dengan kecepatan tinggi. Petugas kemudian mengejar mobil itu hingga ke dalam hutan. Dalam pengejaran itu, petugas hanya menemukan mobil yang dipakai pelaku. Namun para pelaku sudah meninggalkan mobil dan berhasil kabur.
Petugas juga menemukan handphone, KTP dan STNK yang diduga milik pelaku. Dari hasil penemuan identitas itu, polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku perburuan liar Kadek Dandi KD yang merupakan warga Desa Sumberklampok. Dandi ditangkap di rumah keluarganya di wilayah Kabupaten Klungkung, pada Selasa (17/10) sore. 7mzk
1
Komentar