TPPK Cegah dan Tangani Kasus Kekerasan di Sekolah
SINGARAJA, NusaBali - Seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Buleleng kini wajib membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Tim ini bertugas untuk mencari informasi, melaporkan, hingga menangani kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng Made Astika, Senin (6/11) mengatakan, TPPK dibentuk sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023. Kekerasan di satuan pendidikan yang dimaksud mulai dari seluruh bentuk perundungan, hingga kekerasan seksual yang terjadi dalam kegiatan pendidikan di dalam sekolah maupun pendidikan di luar sekolah.
Astika mengatakan, TPPK yang ada di masing-masing satuan pendidikan akan berkoordinasi dengan Satgas TPPK yang terdiri dari beberapa OPD terkait.
"TPPK ini merupakan upaya pemerintah meminimalisir kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan," ucapnya.
Hingga saat ini, progres pembentukan TPPK di Kabupaten Buleleng telah mencapai 75,53 persen. TPPK sudah terbentuk di 30 PAUD Negeri, 465 SD Negeri dan 55 SMP Negeri. Persentase tersebut tentunya akan terus ditingkatkan.
Selain itu, dukungan teknologi informasi juga diberikan melalui aplikasi web yang menyediakan alur pengaduan kepada masyarakat utamanya orangtua siswa.
Sementara itu, salah satu satuan pendidikan di Kabupaten Buleleng yang telah membentuk TPPK adalah SMPN 6 Singaraja. Kepala SMPN 6 Singaraja Nyoman Sudiana mengatakan, pembentukan TPPK melibatkan pendidik dan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali murid.
Langkah pencegahan tindak kekerasan yang sudah dilakukan seperti mengedukasi seluruh siswa melalui pemberian wejangan setiap pelaksanaan upacara dan arahan langsung dari tenaga pendidik. Pengawasan juga diperketat, dengan pemasangan CCTV di seluruh kelas.
Sudiana mengatakan, CCTV sangat efektif dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan. "CCTV ini sangat efektif, karena kan kita bisa awasi secara real-time di setiap kelas, kalau ada kejadian juga kita jadi tahu aslinya karena sudah terekam semua," ungkapnya.
Dia pun berharap upaya pemerintah dalam memerangi tindak kekerasan ini mendapat dukungan penuh dari orangtua dan wali siswa terutama dalam hal pengawasan anak.7k23
Astika mengatakan, TPPK yang ada di masing-masing satuan pendidikan akan berkoordinasi dengan Satgas TPPK yang terdiri dari beberapa OPD terkait.
"TPPK ini merupakan upaya pemerintah meminimalisir kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan," ucapnya.
Hingga saat ini, progres pembentukan TPPK di Kabupaten Buleleng telah mencapai 75,53 persen. TPPK sudah terbentuk di 30 PAUD Negeri, 465 SD Negeri dan 55 SMP Negeri. Persentase tersebut tentunya akan terus ditingkatkan.
Selain itu, dukungan teknologi informasi juga diberikan melalui aplikasi web yang menyediakan alur pengaduan kepada masyarakat utamanya orangtua siswa.
Sementara itu, salah satu satuan pendidikan di Kabupaten Buleleng yang telah membentuk TPPK adalah SMPN 6 Singaraja. Kepala SMPN 6 Singaraja Nyoman Sudiana mengatakan, pembentukan TPPK melibatkan pendidik dan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali murid.
Langkah pencegahan tindak kekerasan yang sudah dilakukan seperti mengedukasi seluruh siswa melalui pemberian wejangan setiap pelaksanaan upacara dan arahan langsung dari tenaga pendidik. Pengawasan juga diperketat, dengan pemasangan CCTV di seluruh kelas.
Sudiana mengatakan, CCTV sangat efektif dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan. "CCTV ini sangat efektif, karena kan kita bisa awasi secara real-time di setiap kelas, kalau ada kejadian juga kita jadi tahu aslinya karena sudah terekam semua," ungkapnya.
Dia pun berharap upaya pemerintah dalam memerangi tindak kekerasan ini mendapat dukungan penuh dari orangtua dan wali siswa terutama dalam hal pengawasan anak.7k23
1
Komentar