nusabali

Dewan Denpasar Mulai Terapkan Pola Lump Sum

  • www.nusabali.com-dewan-denpasar-mulai-terapkan-pola-lump-sum

DENPASAR, NusaBali - Anggota DPRD Kota Denpasar memiliki banyak jadwal untuk kunjungan kerja (kunker) baik dalam negeri maupun luar negeri.

Proses kunker saat ini mulai menerapkan Perpres No 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres No 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Pola ini mulai diterapkan di daerah secara utuh, menyusul telah keluarnya Perwali yang menjadi dasar penerapan pola lump sum pada perjalanan dinas anggota dewan.

Kabag Hukum Setda Kota Denpsar Komang Lestari Kusuma Dewi yang ditemui di gedung dewan, Senin (6/11), mengatakan Perwali terkait pola lump sum (suatu metode pembayaran yang dilakukan dengan membayarkan jumlah besar sekaligus di muka, Red) sudah keluar beberapa waktu lalu. Bahkan, per 1 November 2023 sudah diberlakukan. “Sudah berlaku itu, mulai 1 November. Karena perwali-nya sudah ke luar, tapi saya lupa nomornya,” ujar Lestari.

Hal ini juga diakui anggota DPRD Denpasar Made Sukarmana dan Anak Agung Putu Gede Wibawa. Keduanya membenarkan sudah menerapkan Perwali tersebut dalam perjalanan dinas pada awal November ini. “Ya memang sudah diterapkan,” kata Sukarmana.

Sebelumnya, keluarnya Perpres No 53 Tahun 2023 ini disambut gembira jajaran DPRD Denpasar. Bahkah, Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede langsung menyampaikan kabar ini dalam sidang paripurna, Selasa (19/9) lalu. Sebelum sidang paripurna ditutup, dia menyampaikan bahwa ada kabar gembira. Karena pemerintah telah mengeluarkan Perpres No 53 Tahun 2023 sebagai pengganti dari Perpres No 33 Tahun 2020.

Sejumlah anggota dewan mengaku senang akan keluarnya Perpres baru ini. Karena akan berdampak pada biaya perjalanan dinas atau kunjungan kerja yang dilakukan para anggota dewan. Terutama dalam pertanggung jawabannya akan dilakukan secara lump sum. “Pertanggung jawabannya dilakukan secara lump sum, itu saja yang membedakan,” ucap anggota dewan, I Gusti Wira Namiarta. 7 mis

Komentar