Adi Arnawa Hormati Proses Hukum
Oknum ASN Badung Terlibat Gratifikasi
MANGUPURA, NusaBali
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa angkat bicara terkait oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Badung yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Adi Arnawa menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Seperti diketahui, oknum ASN di Dinas PMD Kabupaten Badung berinisial PS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Kamis (2/11). PS diduga memanfaatkan jabatannya untuk menawarkan seseorang agar diterima sebagai pegawai non ASN.
Tersangka meminta pembayaran sejumlah uang terhadap para orang tua/calon pegawai non ASN yang dilakukan baik secara tunai maupun transfer dengan jumlah keseluruhan Rp 665.000.000. Namun sampai sekarang yang telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka PS belum berhasil diterima menjadi pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Badung.
Adi Arnawa mengapresiasi langkah yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Badung. Pihaknya mendukung langkah aparat penegak hukum, yakni menangkap oknum ASN yang menjalankan bukan tupoksinya. “Kita masih mengikuti tahapan-tahapan hingga ada putusan inkrah. Kita tetap menghormati ada asas praduga tidak bersalah,” ujarnya, Selasa (7/11).
Birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan itu mengatakan untuk langkah-langkah pembenahan agar kejadian serupa tidak terulang, sudah memanggil pihak terkait seperti Dinas PMD maupun dan BKSDM Badung agar membuat kebijakan, sehingga masalah seperti ini tidak terjadi lagi. “Ini hanya oknum ASN, tidak semua. Kita tidak bisa sama ratakan untuk semuanya,” kata Adi Arnawa. 7 ind
Tersangka meminta pembayaran sejumlah uang terhadap para orang tua/calon pegawai non ASN yang dilakukan baik secara tunai maupun transfer dengan jumlah keseluruhan Rp 665.000.000. Namun sampai sekarang yang telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka PS belum berhasil diterima menjadi pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Badung.
Adi Arnawa mengapresiasi langkah yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Badung. Pihaknya mendukung langkah aparat penegak hukum, yakni menangkap oknum ASN yang menjalankan bukan tupoksinya. “Kita masih mengikuti tahapan-tahapan hingga ada putusan inkrah. Kita tetap menghormati ada asas praduga tidak bersalah,” ujarnya, Selasa (7/11).
Birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan itu mengatakan untuk langkah-langkah pembenahan agar kejadian serupa tidak terulang, sudah memanggil pihak terkait seperti Dinas PMD maupun dan BKSDM Badung agar membuat kebijakan, sehingga masalah seperti ini tidak terjadi lagi. “Ini hanya oknum ASN, tidak semua. Kita tidak bisa sama ratakan untuk semuanya,” kata Adi Arnawa. 7 ind
Komentar