Polres Buleleng Tetapkan Satu Tersangka
Soal Kasus Siswi SD Digilir Lima Pelaku
KGW merupakan pelaku dewasa di antara empat pelaku lainnya yang masih di bawah umur dan duduk di bangku sekolah SMP.
SINGARAJA, NusaBali
Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus persetubuhan bergilir terhadap anak perempuan berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sukasada, Buleleng. Tersangka merupakan remaja berinisial KGW,19.
Kepala Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra mengatakan, tersangka KGW ditangkap paksa di rumahnya di Kecamatan Sukasada, Buleleng. Penetapan tersangka dilakukan usai KGW diperiksa bersama satu terduga pelaku lainnya yang masih berstatus sebagai saksi.
Ipda Yulio menegaskan, usai memeriksa beberapa saksi dalam kasus persetubuhan tersebut, pihaknya melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap KGW di rumahnya. Setelah diringkus, KGW langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Kini KGW ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
"Saat ini, dia (KGW) sudah berstatus sebagai tersangka, kami amankan di rumahnya. Untuk terlapor lainnya sudah semua kami periksa dan berstatus di bawah umur," ungkap Ipda Yulio, dikonfirmasi Selasa (7/11) siang.
Tersangka KGW terancam dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun.
Pihaknya menambahkan, tersangka KGW diketahui sudah tidak bersekolah atau putus sekolah. KGW merupakan pelaku dewasa di antara empat pelaku lainnya yang masih di bawah umur dan duduk di bangku sekolah SMP. Dengan statusnya sebagai dewasa, polisi melakukan penahanan terhadap KGW.
Adapun empat pelaku lainnya yang masih berusia rentang 14 tahun hingga 16 tahun masih diperiksa polisi. Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng masih menggali informasi mendalam dalam kasus tersebut. "(Pelaku lain) kami masih akan gali satu persatu nanti kalau sudah lengkap baru kita sampaikan lagi perkembangannya," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 12 tahun diduga menjadi korban persetubuhan oleh lima orang remaja. Mirisnya, para pelaku merupakan remaja berusia belasan tahun yang masih duduk di bangku SMP dan SMA.
Persetubuhan tersebut bermula dari korban yang merupakan siswa kelas VI SD dihubungi melalui pesan singkat oleh salah satu pelaku untuk jalan-jalan pada Minggu (17/9) sore. Saat itu, korban mengiyakan ajakan pelaku.
Korban kemudian diajak ke salah satu rumah pelaku di wilayah Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Sesampainya di rumah tersebut, kunci motor korban diambil tiga orang pelaku. Kemudian tiga remaja tersebut, memaksa korban masuk ke dalam rumah. Di sana tangan korban dan mata korban ditutup dengan bantal.
Para pelaku yang diduga berjumlah lima orang tersebut, kemudian secara paksa melepas pakaian korban dan secara bergantian memperkosa. Selang tiga hari usai mendapat perbuatan bejat tersebut, korban merasakan sakit pada alat vitalnya. Hal itu, diketahui oleh orang tua korban.
Kepada orang tuanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh para pelaku. Tak terima, orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan bejat para pelaku ke Unit PPA Polres Buleleng, pada Kamis (12/10).7mzk
Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus persetubuhan bergilir terhadap anak perempuan berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sukasada, Buleleng. Tersangka merupakan remaja berinisial KGW,19.
Kepala Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra mengatakan, tersangka KGW ditangkap paksa di rumahnya di Kecamatan Sukasada, Buleleng. Penetapan tersangka dilakukan usai KGW diperiksa bersama satu terduga pelaku lainnya yang masih berstatus sebagai saksi.
Ipda Yulio menegaskan, usai memeriksa beberapa saksi dalam kasus persetubuhan tersebut, pihaknya melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap KGW di rumahnya. Setelah diringkus, KGW langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Kini KGW ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
"Saat ini, dia (KGW) sudah berstatus sebagai tersangka, kami amankan di rumahnya. Untuk terlapor lainnya sudah semua kami periksa dan berstatus di bawah umur," ungkap Ipda Yulio, dikonfirmasi Selasa (7/11) siang.
Tersangka KGW terancam dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun.
Pihaknya menambahkan, tersangka KGW diketahui sudah tidak bersekolah atau putus sekolah. KGW merupakan pelaku dewasa di antara empat pelaku lainnya yang masih di bawah umur dan duduk di bangku sekolah SMP. Dengan statusnya sebagai dewasa, polisi melakukan penahanan terhadap KGW.
Adapun empat pelaku lainnya yang masih berusia rentang 14 tahun hingga 16 tahun masih diperiksa polisi. Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng masih menggali informasi mendalam dalam kasus tersebut. "(Pelaku lain) kami masih akan gali satu persatu nanti kalau sudah lengkap baru kita sampaikan lagi perkembangannya," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 12 tahun diduga menjadi korban persetubuhan oleh lima orang remaja. Mirisnya, para pelaku merupakan remaja berusia belasan tahun yang masih duduk di bangku SMP dan SMA.
Persetubuhan tersebut bermula dari korban yang merupakan siswa kelas VI SD dihubungi melalui pesan singkat oleh salah satu pelaku untuk jalan-jalan pada Minggu (17/9) sore. Saat itu, korban mengiyakan ajakan pelaku.
Korban kemudian diajak ke salah satu rumah pelaku di wilayah Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Sesampainya di rumah tersebut, kunci motor korban diambil tiga orang pelaku. Kemudian tiga remaja tersebut, memaksa korban masuk ke dalam rumah. Di sana tangan korban dan mata korban ditutup dengan bantal.
Para pelaku yang diduga berjumlah lima orang tersebut, kemudian secara paksa melepas pakaian korban dan secara bergantian memperkosa. Selang tiga hari usai mendapat perbuatan bejat tersebut, korban merasakan sakit pada alat vitalnya. Hal itu, diketahui oleh orang tua korban.
Kepada orang tuanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh para pelaku. Tak terima, orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan bejat para pelaku ke Unit PPA Polres Buleleng, pada Kamis (12/10).7mzk
1
Komentar