Kurangi Risiko Gagal Panen, Petani Diminta Ikut Asuransi Pertanian
SINGARAJA, NusaBali - Usaha di sektor pertanian khususnya padi bisa dihadapkan pada risiko ketidakpastian cukup tinggi.
Terutama, kegagalan panen baik karena perubahan iklim seperti banjir, kekeringan serangan hama, dan penyakit Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) hingga menimbulkan kerugian usaha petani.
Untuk menghindari hal tersebut, Pemkab Buleleng saat ini memberikan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Program ini untuk memberikan perlindungan atas risiko ketidakpastian guna menjamin petani mendapatkan modal kerja usaha tani dari klaim asuransi.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng I Made Sumiarta mengatakan, dalam program AUTP bertujuan untuk melindungi petani dengan memperoleh ganti rugi apabila mengalami gagal panen. Dalam AUTP ini nilai pertanggungan yang akan diberikan Rp 6 juta untuk tiap hektare per musim tanam dengan premi asuransi sebesar Rp 180.000 per hektare per musimnya.
"Pemerintah memberikan bantuan premi sebesar 80 persen atau sekitar Rp 144.000. Dengan demikian, petani atau kemitraan menanggung premi sebesar 20 persen atau Rp 36.000," ucap Sumiarta, Senin, (6/11).
Terkait persyaratan, Kadis Sumiarta menyampaikan bahwa umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST) atau melewati 30 hari setelah tebar pada sistem tanam benih langsung. Padi berumur 30 hari setelah pemotongan/panen perdana serta tumbuh tunas baru pada sistem padi bermutu dan bersertifikat.
"Ganti rugi juga dapat diberikan apabila intensitas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen dengan luas kerusakan yang mencapai lebih dari 75 persen pada setiap luas petak alami," tegasnya.
Selain itu, petani yang ingin mendaftar AUTP paling lambat satu bulan sebelum musim tanam tiba, petani yang ingin mengikuti program asuransi harus tergabung di dalam kelompok atau subak, memiliki lahan sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padi lahan maksimal 2 hektare, serta petani pemilik atau penggarap lahan sawah yang sudah memiliki NIK.
"Silakan menghubungi penyuluh pertanian kami yang ada di masing-masing wilayah kerjanya, silahkan konsultasikan hal-hal yang belum jelas"pungkasnya.7mzk
Untuk menghindari hal tersebut, Pemkab Buleleng saat ini memberikan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Program ini untuk memberikan perlindungan atas risiko ketidakpastian guna menjamin petani mendapatkan modal kerja usaha tani dari klaim asuransi.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng I Made Sumiarta mengatakan, dalam program AUTP bertujuan untuk melindungi petani dengan memperoleh ganti rugi apabila mengalami gagal panen. Dalam AUTP ini nilai pertanggungan yang akan diberikan Rp 6 juta untuk tiap hektare per musim tanam dengan premi asuransi sebesar Rp 180.000 per hektare per musimnya.
"Pemerintah memberikan bantuan premi sebesar 80 persen atau sekitar Rp 144.000. Dengan demikian, petani atau kemitraan menanggung premi sebesar 20 persen atau Rp 36.000," ucap Sumiarta, Senin, (6/11).
Terkait persyaratan, Kadis Sumiarta menyampaikan bahwa umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST) atau melewati 30 hari setelah tebar pada sistem tanam benih langsung. Padi berumur 30 hari setelah pemotongan/panen perdana serta tumbuh tunas baru pada sistem padi bermutu dan bersertifikat.
"Ganti rugi juga dapat diberikan apabila intensitas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen dengan luas kerusakan yang mencapai lebih dari 75 persen pada setiap luas petak alami," tegasnya.
Selain itu, petani yang ingin mendaftar AUTP paling lambat satu bulan sebelum musim tanam tiba, petani yang ingin mengikuti program asuransi harus tergabung di dalam kelompok atau subak, memiliki lahan sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padi lahan maksimal 2 hektare, serta petani pemilik atau penggarap lahan sawah yang sudah memiliki NIK.
"Silakan menghubungi penyuluh pertanian kami yang ada di masing-masing wilayah kerjanya, silahkan konsultasikan hal-hal yang belum jelas"pungkasnya.7mzk
1
Komentar