Satpam Restoran Diciduk saat Ambil Tempelan Shabu
MANGUPURA, NusaBali - Seorang satpam salah satu restoran di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung berinisial INW, 45 diringkus aparat Satnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Minggu (30/10) malam.
Lelaki asal Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung itu diciduk polisi saat sedang ambil tempelan shabu di bawah tiang listrik di Jalan Bingin Sari tepatnya di depan sebuah angkringan di wilayah Kurahan Jimbaran.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti shabu seberat 0,28 gram brutto atau 0,20 gram netto. Mendapati barang bukti yang disimpan di dalam bungkus rokok itu tersangka INW tak berkutik. Tersangka mengaku barang haram itu miliknya yang dibeli dari seseorang seharga Rp 350.000.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti dikonfirmasi, Selasa (7/11) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat. Informasi yang diperoleh petugas terduga pelaku adalah seorang satpam dan tangannya bertato. Berdasarkan informasi tersebut aparat Satnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan penyidikan.
Setelah mengantongi informasi yang Kuta bahwa orang dimaksud adalah tersangka INW petugas melakukan upaya untuk menangkapnya pada saat tersangka memiliki narkoba. Akhirnya pada Minggu (30/10) malam petugas membuntuti tersangka sejak dari Jalan Kampus Unud sampai di TKP penangkapan.
"Tiba di TKP penangkapan tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor berhenti lalu menuju ke salah satu tiang listrik. Tersangka mengambil bungkusan rokok bekas. Pada saat itu anggota kami langsung melakukan penangkapan," ungkap AKBP Wikarniti.
Dugaan petugas ternyata benar. Bungkusan rokok bekas itu setelah dibuka berisi satu plastik klip berisi kristal bening yang setelah dicek di laboratorium barang tersebut adalah narkoba jenis shabu. Mendapati barang bukti tersebut tersangka tak bisa mengelak dan mengakui barang tersebut adalah shabu.
"Tersangka ini pengguna. Dia membeli dari seseorang seharga Rp 350.000 dari seseorang yang tak dikenalnya. Tersangka menggunakan narkoba sejak 2019. Awalnya dia diajak teman hingga akhirnya ketagihan dan jadi pemakai aktif," bebernya.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. "Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkas Kapolres. 7 pol
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti shabu seberat 0,28 gram brutto atau 0,20 gram netto. Mendapati barang bukti yang disimpan di dalam bungkus rokok itu tersangka INW tak berkutik. Tersangka mengaku barang haram itu miliknya yang dibeli dari seseorang seharga Rp 350.000.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti dikonfirmasi, Selasa (7/11) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat. Informasi yang diperoleh petugas terduga pelaku adalah seorang satpam dan tangannya bertato. Berdasarkan informasi tersebut aparat Satnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan penyidikan.
Setelah mengantongi informasi yang Kuta bahwa orang dimaksud adalah tersangka INW petugas melakukan upaya untuk menangkapnya pada saat tersangka memiliki narkoba. Akhirnya pada Minggu (30/10) malam petugas membuntuti tersangka sejak dari Jalan Kampus Unud sampai di TKP penangkapan.
"Tiba di TKP penangkapan tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor berhenti lalu menuju ke salah satu tiang listrik. Tersangka mengambil bungkusan rokok bekas. Pada saat itu anggota kami langsung melakukan penangkapan," ungkap AKBP Wikarniti.
Dugaan petugas ternyata benar. Bungkusan rokok bekas itu setelah dibuka berisi satu plastik klip berisi kristal bening yang setelah dicek di laboratorium barang tersebut adalah narkoba jenis shabu. Mendapati barang bukti tersebut tersangka tak bisa mengelak dan mengakui barang tersebut adalah shabu.
"Tersangka ini pengguna. Dia membeli dari seseorang seharga Rp 350.000 dari seseorang yang tak dikenalnya. Tersangka menggunakan narkoba sejak 2019. Awalnya dia diajak teman hingga akhirnya ketagihan dan jadi pemakai aktif," bebernya.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. "Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkas Kapolres. 7 pol
1
Komentar