Hakim Berhalangan, Sidang Mantan Rektor Unud Ditunda
DENPASAR, NusaBali - Sidang mantan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr I Nyoman Gde Antara MEng IPU, 59, dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Selasa (7/11) ditunda. Pasalnya, hakim ketua, Agus Akhyudi berhalangan hadir.
Sidang yang digelar pukul 11.00 Wita seharunsya mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau nota pembelaan dari terdakwa Prof Antara. "Hari ini agendanya tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, karena hakim ketua berhalangan hadir sidang kita tunda," kata hakim anggota Putu Ayu Sudariasih di muka persidangan sesaat setelah membuka sidang.
Sidang tanggapan JPU itu pun akan digelar kembali pada Kamis 9 November 2023 pukul 11.00 Wita. Menanggapi ditundanya sidang, salah satu tim penasihat hukum Prof Antara yaitu I Nyoman Sukandia mengatakan pihaknya kecewa dan sudah siap menjalani persidangan hari saat itu. Namun, dia menilai fenomena tersebut biasa dalam persidangan. "Ini kan karena ketua majelis tidak bisa hadir karena memang anggota tak berani melanjutkan persidangan. Tapi, itu nggak apa-apa. Nggak ada masalah," katanya.
Dalam eksepsi sebelumnya, Prof Antara mengaku menjadi korban ketidakadilan dan rekayasa dalam kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.
Akademisi asal Gulingan, Mengwi, Badung mengungkapkan perasaannya didudukkan sebagai terdakwa. “Perkenankanlah saya mengungkapkan penderitaan saya sebagai korban ketidakadilan dan korban di penjara atas suatu perbuatan yang bukan merupakan suatu tindak pidana. Dan merupakan rekayasa dari oknum-oknum tertentu,” ujar Prof Antara diawal eksepsi. 7 rez
Sidang tanggapan JPU itu pun akan digelar kembali pada Kamis 9 November 2023 pukul 11.00 Wita. Menanggapi ditundanya sidang, salah satu tim penasihat hukum Prof Antara yaitu I Nyoman Sukandia mengatakan pihaknya kecewa dan sudah siap menjalani persidangan hari saat itu. Namun, dia menilai fenomena tersebut biasa dalam persidangan. "Ini kan karena ketua majelis tidak bisa hadir karena memang anggota tak berani melanjutkan persidangan. Tapi, itu nggak apa-apa. Nggak ada masalah," katanya.
Dalam eksepsi sebelumnya, Prof Antara mengaku menjadi korban ketidakadilan dan rekayasa dalam kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.
Akademisi asal Gulingan, Mengwi, Badung mengungkapkan perasaannya didudukkan sebagai terdakwa. “Perkenankanlah saya mengungkapkan penderitaan saya sebagai korban ketidakadilan dan korban di penjara atas suatu perbuatan yang bukan merupakan suatu tindak pidana. Dan merupakan rekayasa dari oknum-oknum tertentu,” ujar Prof Antara diawal eksepsi. 7 rez
1
Komentar