Aturan Maksimal Usia Angkutan Umum 25 Tahun
Keinginan para sopir angkutan umum jenis kendaraan Isuzu dengan trayek Singaraja-Amlapura, bisa memperpanjang izin trayek tampaknya sulit terpenuhi.
Terkait Keluhan Sopir Isuzu
SINGARAJA, NusaBali
Masalahnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah membatasi usia angkutan umum yang diizinkan beroperasi maksimal 25 tahun.
Pembatasan ini terkait dengan kelayakan angkutan umum di Bali. Sedangkan angkutan umum jenis Isuzu yang beroperasi dengan trayek Singaraja-Amlapura, rata-rata sudah berusia diatas 25 tahun, karena keluaran tahun 1980-an.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng I Gede Gunawan AP yang dikonfirmasi Selasa (12/7) mengatakan, kewenangan izin trayek Singaraja-Amplapura itu berada di tingkat provinsi. Karena trayek tersebut merupakan trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP). Dalam pengaturan kelayakan angkutan umum, Pemprov Bali telah memberlakukan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan lalu-lintas jalan dan angkutan jalan yang mengacu pada Permen Perhubungan Nomor 29 Tahun 2016 tentang standar pelayanan minimal.
Dalam Perda Pemprov Bali itu, standar kelayakan angkutan umum AKDP di Bali ditetapkan maksimal 25 tahun. “Mengacu Perda Provinsi itu, angkutan umum yang usianya di atas 25 tahun, sudah tidak boleh beroperasi lagi, karena dianggap tidak penuhi standar kelayakan,” terangnya.
Masih kata Gunawan AP, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi terkait dengan gejolak para sopir AKDP asal Buleleng. Disebutkan jumlah AKDP yang ada di Buleleng saat ini tercatat sampai 80 kendaraan. Hasil koordinasi itu, Dinas Perhubungan disebutkan masih memikirkan untuk terus memberlakukan Perda atau merevisi. “Saya sudah kontak Dinas Perhubungan Provinsi, agar persoalan sopir AKDP di Buleleng ini diperhatikan, kerena jumlah mereka ada 75 sampai 80-an,” akunya.
Dari koordinasi tersebut juga sampaikan, para sopir dengan usia angkutan umum di atas 25 tahun masih berpeluang diizinkan beroperasi sepanjang membuat komitmen taat dengan rambu-rabu lalulintas dan menjaga kelayakan mobil dijalan. “Nanti kita coba kumpulkan para sopir dengan usia angkutan umum 25 tahun itu, Astungkara dengan komitmen yang dibuat nanti, provinsi dapat memberikan izin beroperasi. Komitmen itu misalnya, tidak ngetem di luar terminal, artinya harus taat masuk ke terminal,” jelas Gunawan yang kini tengah pelatihan di Denpasar.
Sebelumnya, sejumlah sopir AKDP jurusan Singaraja-Amlapura, mendatangi gedung DPRD Buleleng karena pajak mobil dan izin trayek tidak bisa diperpanjang. Imbasnya mereka tidak bisa cari penumpang karena terbentur kelengkapan surat dan izin.
Kordinator sopir Gede Suparwan usai pertemuan mengungkapkan, kendaraan izusu yang selama ini beroperasi sebagai angkutan umum rata-rata berusia 1980-an. Namun saat perpanjangan pajak di kantor Samsat, ternyata tahun kendaraan itu dianggap tidak layak jalan karena sudah tua. Para sopir ini diminta lakukan peremajaan mesin. Akibat persoalan itu, kendaraan Izusu angkutan umum ini juga dapat memperpanjang izin trayek di Dinas Perhubungan. “Kalau meremajakan mesin dari mana kami dapat biaya, apalagi penumpang sepi, dengan penghasilan hanya cukup untuk keperluan dapur saja,” kata Suparwan.
Saat ini mereka tetap memaksa beroperasi dengan cari penumpang kendati secara legalitas belum lengkap alias melanggar. Masalahnya mereka tidak punya pekerjaan lain selain sebagai sopir angkutan umum. Di sisi lain mereka punya tanggungan keluarga yang perlu dikasi makan. ”Maunya kami mengikuti aturan tetapi dipersulit, sedangkan kami tidak ada pekerjaan lain selain jadi sopir. Pekerjaan ini menghidupi keluarga kami, sehingga kepada dewan kami minta kami ini dibantu dan dibeirkan kemudahan untuk mengurus dokumen perizinan,” ungkapnya. *k19
Komentar