Wisnu Bawa Imbau PHDI Fokus Layani Umat
JAKARTA, NusaBali - Ketua Pengurus Harian Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya mengimbau agar PHDI di seluruh Indonesia fokus bekerja melayani umat. Hal ini guna menyikapi beredarnya informasi via group WA, bahwa ada putusan kasasi MA terkait PHDI yang dilaporkan Putu Dunia dan Komang Priambada atas kekalahan yang bersangkutan saat menggugat SK Kumham.
Kumham akhirnya mengesahkan secara hukum kepengurusan PHDI Pusat dengan Dharma Adhyaksa Pedanda Nabe Gede Bang Buruan Manuaba, Ketua Sabha Walaka I Ketut Puspa Adnyana, Ketua Pengurus Harian Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh pengurus PHDI se Indonesia agar tetap fokus bekerja melayani umat seperti biasa. Tidak terpengaruh dengan berbagai isu yang beredar," ucap Wisnu Bawa Tenaya dalam rilisnya, Selasa malam (6/11).
Wisnu Bawa Tenaya pun meminta, PHDI di seluruh Indonesia mempercayakan dinamika yang terjadi kepada PHDI Pusat. Sebagai warga negara yang patuh pada hukum, PHDI Pusat siap menempuh jalur hukum yang tersedia. Dalam hal ini, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk memastikan tegaknya konstitusi dan menjaga marwah majelis.
Menurut Wisnu Bawa Tenaya, perkara No 173/G/2022/PTUN JKT dengan nomor surat pengantar W2.TUN1.1495/HK.06/VI/2023 yang dimasukan, Jumat (18/8/2023) dengan amar putusan kabul kasasi, batal judex factie, adili sendiri : kabul gugatan, batal objek, sesuai tertera di medsos, khususnya via group WA yang dinarasikan sebagai keputusan kemenangan para penggugat atas PHDI merupakan suatu informasi yang masih perlu ditunggu salinan putusan resminya dari MA. "Sehingga akan dengan jelas memahami situasi dan kondisi yang ada," terang Wisnu Bawa Tenaya.
Wisnu Bawa Tenaya mengatakan, patut diketahui publik dan khususnya umat Hindu, Ketua Umum Pengurus Harian PHDI dan Sekretaris Umum PHDI Pusat adalah Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya dan Ketut Budiasa sesuai hasil Mahasabha XII di Hotel Sultan pada 28-31 Oktober 2021 dan sesuai dengan SK Kementerian Hukum dan HAM nomor : AHU 0000548.AH.01.08.thn 2022.
Sebagai warga negara yang baik, PHDI Pusat sangat menghormati proses hukum yang berjalan. Andaikata putusan kasasi MA membatalkan SK Kumham terkait kepengurusan PHDI Pusat, kata Wisnu Bawa Tenaya, bukan berarti PHDI Pusat Periode 2021-2026 serta semua produk turunannya menjadi tidak sah.
Bagi Wisnu Bawa Tenaya, sepanjang Kumham tidak mencabut SK pengesahan kepengurusan PHDI Pusat, Pengurus PHDI Pusat Periode 2021-2026 masih sah secara hukum. Namun, bila Kumham mencabut dan membatalkan SK kepengurusan yang diterbitkan tersebut dan tidak mengeluarkan SK baru terkait kepengurusan PHDI Pusat, maka PHDI Pusat dibawah kepemimpinan Wisnu Bawa Tenaya masih yang sah secara de facto dan de jure.
"Karena amanat tertinggi atas keberadaan PHDI Pusat ada di PHDI provinsi/kabupaten/kota se Indonesia," jelas Wisnu Bawa Tenaya. k22
1
Komentar