Tersangka Persetubuhan Dikenakan Wajib Lapor
Satu orang tersangka persetubuhan terhadap anak SD sudah ditahan, sedangkan tiga tersangka lainnya yang masih duduk di bangku SMP masih menunggu putusan hakim.
SINGARAJA, NusaBali
Selain menetapkan seorang tersangka berinisial MD, 19 (sebelumnya KGW), polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus pemerkosaan anak perempuan yang juga siswi SD berusia 12 tahun asal Kecamatan Sukasada, Buleleng. Ketiga tersangka lainnya tersebut merupakan anak di bawah umur yang merupakan pelajar SMP.
Dari keempat tersangka, penyidik hanya menahan tersangka MD, sementara sisanya tidak ditahan lantaran masih di bawah umur. Namun ketiganya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, ketiga tersangka di bawah umur tersebut masing-masing berinisial, P, R, dan N. Dia menegaskan, meski tiga pelaku yang masih di bawah umur, namun proses hukum tetap berjalan. Ketiga tersangka anak-anak itu telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Buleleng.
"Nanti setelah di persidangan tergantung hakim apakah memutuskan untuk dilakukan penahanan atau seperti apa. Berkas perkaranya akan di-split antara yang masih di bawah umur dan yang sudah dewasa," jelas AKP Diatmika, Rabu (8/11).
Saat ini, penyidik tengah menyelesaikan berkas perkara terhadap keempat pelaku. Sehingga kasusnya ditargetkan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng. "Berkas ketiga tersangka yang masih anak-anak kami split, sedangkan berkas tersangka dewasa dipisah," jelasnya.
Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
AKP Diatmika menambahkan, berdasarkan laporan dari korban pelaku persetubuhan ini sejatinya berjumlah lima orang. Hanya saja untuk satu pelaku lainnya hingga saat ini belum diperiksa. Surat pemanggilan pun sejatinya sudah dilayangkan oleh penyidik, hanya saja yang bersangkutan tak kunjung datang ke Polres dengan berbagai alasan.
"Dalam waktu dekat dia akan kami periksa, satu orang terduga pelaku ini juga masih di bawah umur juga," imbuh AKP Diatmika.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku sekolah SD asal Buleleng, menjadi korban persetubuhan oleh lima orang remaja. Dugaan persetubuhan tersebut bermula dari korban yang dihubungi melalui pesan singkat oleh salah satu pelaku pada Minggu (17/9) sore.
Saat itu korban malah diajak ke salah satu rumah pelaku. Lalu kunci motor korban diambil. Kemudian mereka memaksa korban masuk ke dalam rumah. Pelaku kemudian secara paksa melepas pakaian korban dan secara bergantian melakukan persetubuhan. Kelima pelaku ini diketahui masih duduk di bangku SMP dan SMA.
Selang tiga hari dari kejadian itu, korban merasakan sakit pada alat vitalnya. Kemudian korban mengadu ke orangtua. Kepada orangtuanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh para pelaku. Orangtua korban lalu melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Mapolres Buleleng, Kamis (12/10). 7mzk
Selain menetapkan seorang tersangka berinisial MD, 19 (sebelumnya KGW), polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus pemerkosaan anak perempuan yang juga siswi SD berusia 12 tahun asal Kecamatan Sukasada, Buleleng. Ketiga tersangka lainnya tersebut merupakan anak di bawah umur yang merupakan pelajar SMP.
Dari keempat tersangka, penyidik hanya menahan tersangka MD, sementara sisanya tidak ditahan lantaran masih di bawah umur. Namun ketiganya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, ketiga tersangka di bawah umur tersebut masing-masing berinisial, P, R, dan N. Dia menegaskan, meski tiga pelaku yang masih di bawah umur, namun proses hukum tetap berjalan. Ketiga tersangka anak-anak itu telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Buleleng.
"Nanti setelah di persidangan tergantung hakim apakah memutuskan untuk dilakukan penahanan atau seperti apa. Berkas perkaranya akan di-split antara yang masih di bawah umur dan yang sudah dewasa," jelas AKP Diatmika, Rabu (8/11).
Saat ini, penyidik tengah menyelesaikan berkas perkara terhadap keempat pelaku. Sehingga kasusnya ditargetkan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng. "Berkas ketiga tersangka yang masih anak-anak kami split, sedangkan berkas tersangka dewasa dipisah," jelasnya.
Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
AKP Diatmika menambahkan, berdasarkan laporan dari korban pelaku persetubuhan ini sejatinya berjumlah lima orang. Hanya saja untuk satu pelaku lainnya hingga saat ini belum diperiksa. Surat pemanggilan pun sejatinya sudah dilayangkan oleh penyidik, hanya saja yang bersangkutan tak kunjung datang ke Polres dengan berbagai alasan.
"Dalam waktu dekat dia akan kami periksa, satu orang terduga pelaku ini juga masih di bawah umur juga," imbuh AKP Diatmika.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku sekolah SD asal Buleleng, menjadi korban persetubuhan oleh lima orang remaja. Dugaan persetubuhan tersebut bermula dari korban yang dihubungi melalui pesan singkat oleh salah satu pelaku pada Minggu (17/9) sore.
Saat itu korban malah diajak ke salah satu rumah pelaku. Lalu kunci motor korban diambil. Kemudian mereka memaksa korban masuk ke dalam rumah. Pelaku kemudian secara paksa melepas pakaian korban dan secara bergantian melakukan persetubuhan. Kelima pelaku ini diketahui masih duduk di bangku SMP dan SMA.
Selang tiga hari dari kejadian itu, korban merasakan sakit pada alat vitalnya. Kemudian korban mengadu ke orangtua. Kepada orangtuanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh para pelaku. Orangtua korban lalu melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Mapolres Buleleng, Kamis (12/10). 7mzk
1
Komentar