Pencabutan APS di Denpasar Masih Dilakukan Mandiri
Satpol PP Masih Tunggu Hasil Rapat dengan Kesbangpol
DENPASAR, NusaBali - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar sampai saat ini belum mendapat instruksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk penertiban alat peraga sosialisasi (APS).
Penertiban APS saat ini masih dilakukan dengan inisiatif sendiri oleh masing-masing partai maupun kader yang memasang baliho.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana, Rabu (8/11), mengungkapkan penurunan APS tersebut dilakukan pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 4 November 2023 lalu oleh KPU Kota Denpasar.
Sementara, saat ini Satpol PP Kota Denpasar masih menunggu kesepakatan pada rapat final. “Untuk saat ini kami masih menunggu hasil rapat dengan Kesbangpol. Rapat rencananya digelar Jumat ini (besok),” kata Sudarsana.
Dia menambahkan saat ini pembongkaran APS masih diserahkan ke masing-masing kader maupun parpol. Setelah dilakukan rapat, barulah pihaknya akan bergerak sesuai hasil rapat tersebut. “Jadi setelah rapat pada Jumat baru kami tahu kapan mulai turun ke lapangan bersama pihak terkait,” ucapnya.
Sebelum adanya penetapan DCT, kata dia, Satpol PP Kota Denpasar telah melakukan penertiban ribuan baliho hingga bendera parpol. Baliho, spanduk, dan bendera itu ditertibkan karena melanggar Perda Ketertiban Umum. Satpol PP juga bergerak atas banyaknya pengaduan terkait pemasangan bendera parpol hingga baliho caleg yang melanggar.
Sejumlah bendera, spanduk, dan baliho yang diadukan tersebut dipasang di pohon, di atas trotoar hingga menghalangi tempat usaha. Sudarsana mengatakan, khusus bendera parpol, sampai saat ini pihaknya menertibkan sebanyak 1.057 bendera. “Kebanyakan dipasang di pohon dan di tiang jembatan. Dan itu dari semua parpol peserta pemilu,” jelas Sudarsana.
Selain bendera, ratusan baliho juga ditertibkan karena melanggar aturan. Menurut Sudarsana, penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan di lapangan. Bendera maupun baliho parpol tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kota Denpasar. “Kalau ada pemiliknya yang mengambil kami perbolehkan dengan berita acara serah terima,” imbuhnya.
Sudarsana mengatakan, pihaknya tak tebang pilih dalam menertibkan bendera maupun baliho tersebut. “Kalau melanggar kami tertibkan. Kalau tidak melanggar, kan tidak mungkin kami tertibkan. Kami tidak tebang pilih,” ujarnya.
Dia mengaku petugas juga melakukan penertiban spanduk, baliho, dan umbul-umbul usaha yang tidak sesuai aturan maupun kadaluwarsa. “Jika ada yang kadaluwarsa, kami langsung bongkar di tempat,” tandasnya. 7 mis
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana, Rabu (8/11), mengungkapkan penurunan APS tersebut dilakukan pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 4 November 2023 lalu oleh KPU Kota Denpasar.
Sementara, saat ini Satpol PP Kota Denpasar masih menunggu kesepakatan pada rapat final. “Untuk saat ini kami masih menunggu hasil rapat dengan Kesbangpol. Rapat rencananya digelar Jumat ini (besok),” kata Sudarsana.
Dia menambahkan saat ini pembongkaran APS masih diserahkan ke masing-masing kader maupun parpol. Setelah dilakukan rapat, barulah pihaknya akan bergerak sesuai hasil rapat tersebut. “Jadi setelah rapat pada Jumat baru kami tahu kapan mulai turun ke lapangan bersama pihak terkait,” ucapnya.
Sebelum adanya penetapan DCT, kata dia, Satpol PP Kota Denpasar telah melakukan penertiban ribuan baliho hingga bendera parpol. Baliho, spanduk, dan bendera itu ditertibkan karena melanggar Perda Ketertiban Umum. Satpol PP juga bergerak atas banyaknya pengaduan terkait pemasangan bendera parpol hingga baliho caleg yang melanggar.
Sejumlah bendera, spanduk, dan baliho yang diadukan tersebut dipasang di pohon, di atas trotoar hingga menghalangi tempat usaha. Sudarsana mengatakan, khusus bendera parpol, sampai saat ini pihaknya menertibkan sebanyak 1.057 bendera. “Kebanyakan dipasang di pohon dan di tiang jembatan. Dan itu dari semua parpol peserta pemilu,” jelas Sudarsana.
Selain bendera, ratusan baliho juga ditertibkan karena melanggar aturan. Menurut Sudarsana, penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan di lapangan. Bendera maupun baliho parpol tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kota Denpasar. “Kalau ada pemiliknya yang mengambil kami perbolehkan dengan berita acara serah terima,” imbuhnya.
Sudarsana mengatakan, pihaknya tak tebang pilih dalam menertibkan bendera maupun baliho tersebut. “Kalau melanggar kami tertibkan. Kalau tidak melanggar, kan tidak mungkin kami tertibkan. Kami tidak tebang pilih,” ujarnya.
Dia mengaku petugas juga melakukan penertiban spanduk, baliho, dan umbul-umbul usaha yang tidak sesuai aturan maupun kadaluwarsa. “Jika ada yang kadaluwarsa, kami langsung bongkar di tempat,” tandasnya. 7 mis
1
Komentar