Bapemperda DPRD Denpasar Kembali Rancang Dua Ranperda
DENPASAR, NusaBali - Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Denpasar kembali merancang dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yang akan dibahas akhir tahun ini. Namun ranperda ini tidak akan bisa rampung di tahun ini.
Dua ranperda tersebut, yakni tentang bentuk, besaran, dan tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak atau retribusi daerah pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur, serta ranperda tentang pembangunan industri di Denpasar.
Kepala Bapemperda DPRD Denpasar Anak Agung Putu Gede Wibawa didampingi wakilnya I Made Sukarmana, Rabu (8/11), mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Bagian Hukum serta tim ahli untuk penyusunan dua ranperda yang tidak masuk dalam program pembuatan ranperda tahun 2023 ini.
Meski demikian, karena amanat Peraturan Pemerintah (PP) maka ranperda ini harus segera dirancang. Sebelumnya, pada 1 November 2022, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sanur. Karena itu, Denpasar harus memiliki regulasi terkait dengan kawasan KEK ini.
“Kami telah sepakat untuk merancang dan akan membahas ranperda ini sebagai tindak lanjut atas PP yang ada,” ujar Sukarmana.
Sebelumnya, tiga panitia khusus (Pansus) DPRD Denpasar telah merampungkan pembahasan lima ranperda yang mereka bahas. Lima ranperda yang telah rampung tersebut, yakni ranperda tentang perlindungan, pemberdayaan UMKM dan Koperasi, ranperda tentang pengelolaan sampah.
Kedua ranperda ini dibahas pansus XXVI. Sedangkan ranperda tentang izin peruntukan tanah digarap pansus XXVII. Kemudian untuk pansus XXVIII membahas dua ranperda tentang penyediaan sarana prasarana utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman, serta ranperda tentang pembangunan dan pengembangan perumahan dan permukiman Kota Denpasar.
Ketua Pansus XXVI DPRD Denpasar I Gusti Made Wira Namiartha mengatakan pihaknya sudah selesai melakukan pembahasan dua ranperda yang diberikan pimpinan dewan. Bahkan, kedua ranperda tersebut sudah diparipurnakan secara intern di hadapan anggota DPRD setempat. Bukan saja dua ranperda itu, namun tiga ranperda lainnya juga sudah diparipurnakan pada Selasa (31/10) lalu.
Namiartha mengatakan pembahasan ranperda yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya di pansus XXVI telah dilakukan beberapa kali. Setidaknya ada delapan kali rapat kerja yang melibatkan pihak OPD terkait untuk menyempurnakan ranperda yang dibahas. Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan Koperasi ini berisi 13 bab dan 43 pasal yang memuat tentang kewajiban pemerintah kota terhadap upaya perlindungan UMKM dan koperasi.
Demikian pula ranperda tengang pengelolaan sampah yang menjadi pembahasan Pansus XXVI juga sudah rampung. Kini tinggal menunggu untuk disahkan menjadi perda. Dalam ranperda baru ini, pada intinya pengelolaan sampah dilakukan secara komprehensif yang memiliki nilai ekonomi. Pendekatan yang dilakukan kali ini, yakni melakukan pengelolaan dari hulu hingga hilir yang merupakan fase sebuah produk yang selesai digunakan sehingga menjadi sampah.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede secara bergantian masing-masing ketua pansus membacakan hasil pembahasannya. Mulai dari Pansus XXVI, I Gusti Made Wira Namiartha, disusul Pansus XXVII oleh Nyoman Gede Sumara Putra, dan Pansus XXVIII I Ketut Budha. Semua pansus menyatakan ranperda yang mereka bahas masing-masing sudah siap untuk dijadikan perda. 7 mis
Kepala Bapemperda DPRD Denpasar Anak Agung Putu Gede Wibawa didampingi wakilnya I Made Sukarmana, Rabu (8/11), mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Bagian Hukum serta tim ahli untuk penyusunan dua ranperda yang tidak masuk dalam program pembuatan ranperda tahun 2023 ini.
Meski demikian, karena amanat Peraturan Pemerintah (PP) maka ranperda ini harus segera dirancang. Sebelumnya, pada 1 November 2022, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sanur. Karena itu, Denpasar harus memiliki regulasi terkait dengan kawasan KEK ini.
“Kami telah sepakat untuk merancang dan akan membahas ranperda ini sebagai tindak lanjut atas PP yang ada,” ujar Sukarmana.
Sebelumnya, tiga panitia khusus (Pansus) DPRD Denpasar telah merampungkan pembahasan lima ranperda yang mereka bahas. Lima ranperda yang telah rampung tersebut, yakni ranperda tentang perlindungan, pemberdayaan UMKM dan Koperasi, ranperda tentang pengelolaan sampah.
Kedua ranperda ini dibahas pansus XXVI. Sedangkan ranperda tentang izin peruntukan tanah digarap pansus XXVII. Kemudian untuk pansus XXVIII membahas dua ranperda tentang penyediaan sarana prasarana utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman, serta ranperda tentang pembangunan dan pengembangan perumahan dan permukiman Kota Denpasar.
Ketua Pansus XXVI DPRD Denpasar I Gusti Made Wira Namiartha mengatakan pihaknya sudah selesai melakukan pembahasan dua ranperda yang diberikan pimpinan dewan. Bahkan, kedua ranperda tersebut sudah diparipurnakan secara intern di hadapan anggota DPRD setempat. Bukan saja dua ranperda itu, namun tiga ranperda lainnya juga sudah diparipurnakan pada Selasa (31/10) lalu.
Namiartha mengatakan pembahasan ranperda yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya di pansus XXVI telah dilakukan beberapa kali. Setidaknya ada delapan kali rapat kerja yang melibatkan pihak OPD terkait untuk menyempurnakan ranperda yang dibahas. Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan Koperasi ini berisi 13 bab dan 43 pasal yang memuat tentang kewajiban pemerintah kota terhadap upaya perlindungan UMKM dan koperasi.
Demikian pula ranperda tengang pengelolaan sampah yang menjadi pembahasan Pansus XXVI juga sudah rampung. Kini tinggal menunggu untuk disahkan menjadi perda. Dalam ranperda baru ini, pada intinya pengelolaan sampah dilakukan secara komprehensif yang memiliki nilai ekonomi. Pendekatan yang dilakukan kali ini, yakni melakukan pengelolaan dari hulu hingga hilir yang merupakan fase sebuah produk yang selesai digunakan sehingga menjadi sampah.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede secara bergantian masing-masing ketua pansus membacakan hasil pembahasannya. Mulai dari Pansus XXVI, I Gusti Made Wira Namiartha, disusul Pansus XXVII oleh Nyoman Gede Sumara Putra, dan Pansus XXVIII I Ketut Budha. Semua pansus menyatakan ranperda yang mereka bahas masing-masing sudah siap untuk dijadikan perda. 7 mis
1
Komentar