Putusan MKMK Tidak Mengejutkan
Jangkar Baja Ajak Rakyat Tegak Lurus dengan Konstitusi
JAKARTA, NusaBali - Sanksi pemberhentian dari jabatan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak mengejutkan publik.
Sebab keputusan tersebut ada dasarnya, yakni adanya pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi seperti yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, prinsip kepantasan dan kesopanan.
Hal itu diungkapkan Ketua Presedium Nasional Jaringan Kerja Akar Rumput bersama Ganjar (Jangkar Baja) I Ketut Guna Artha alias Igat, Rabu (8/11). “Putusan sidang etik MKMK yang hanya memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK tidaklah mengejutkan,” ujar Igat.
Seperti diketahui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah soal syarat usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Sementara dalam putusan sidang etik dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).
Igat mengatakan, pihaknya telah mengikuti proses sejak sebelum putusan MK pada 16 Oktober 2023. Berdasarkan logika hukum, kata Igat, semua gugatan yang mengundang kontroversial mestinya ditolak MK. Apalagi, di tengah tahapan Pilpres yang sedang berjalan. “Terkecuali ada ‘kekuatan lain’ yang mengintervensi/mempengaruhi kemerdekaan kekuasaan yudikatif,” tegas Igat.
Menurut Igat, syarat usia minimal 40 tahun dengan penambahan klausa ‘atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’ akan melahirkan kekacauan baru. Kekacauan baru yang dimaksud Igat, pertama runtuhnya kewibawaan benteng terakhir sistem peradilan hukum sehingga akan terjadi reaksi dari pakar hukum, praktisi hukum, akademisi dan penolakan aktifis pro demokrasi. Kedua, walaupun ada indikasi muatan kepentingan politik dengan dalil mengakomodir generasi muda, Igat berkeyakinan putusan sidang etik MKMK tak akan menganulir putusan MK pada 16 Oktober 2023 tersebut.
“Karena jika sejak awal Ketua MK independen, mandiri, tidak ada conflict of interest maka tak akan pernah terjadi abuse of power, pemaksaan klausa tambahan ‘atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’ menjelang batas akhir pendaftaran pasangan capres- cawapres ke KPU pada 25 Oktober 2023,” tegas Igat.
Terlebih, kata dia, putusan itu diketok oleh Ketua MK Anwar Usman. Diketahui Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau paman dari Gibran Rakabuming Raka. Putusan MK pun, memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Bagi pria yang diberi amanat sebagai salah satu jubir Tim Pemenangan Nasional Ganjar Mahfud (TPN GM) ini, sanksi yang dijatuhkan sidang etik MKMK kepada Anwar Usman terlalu ringan. Apalagi, untuk sebuah pelanggaran berat yang telah menciptakan kegaduhan, keraguan atas kepastian hukum dan tegaknya konstitusi. “Kami tak pernah persoalkan siapapun anak bangsa yang potensial menjadi kontestan Pilpres 2024. Kami hanya mengajak rakyat Indonesia untuk tegak lurus kepada konstitusi. Apalagi yang harus menjadi panduan kita bernegara, jika bukan konstitusi?,” jelas Igat. k22
1
Komentar