Terpesona Dokter Palsu, Puluhan Juta Melayang
Polres Jembrana Ungkap Kasus Penipuan
NEGARA, NusaBali - Satuan Reskrim Polres Jembrana membekuk pelaku dugaan penipuan bernama I Putu Eka Satya Tanaya, 34.
Warga Banjar Gesing III, Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Buleleng ini ditangkap karena telah memperdayai seorang perempuan yang berhasil dia pikat sebagai kekasih (pacar) dan menguras uangnya. Saat melancarkan aksinya pelaku juga mengaku (berkedok) sebagai seorang dokter.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Kamis (9/11) mengatakan korban dalam kasus penipuan ini adalah perempuan berinisial NKSP,26, asal Desa Budeng, Jembrana. Kasus ini berawal pada sekitar tahun 2020 lalu, korban berkenalan dengan pelaku yang mengaku sebagai seorang dokter.
Tak tanggung-tanggung, pelaku Eka Satya mengaku sebagai seorang Dokter Spesialis Anastesi dengan Nomor ID : NPA IDI 141789 yang bertugas di rumah sakit (RS) di Denpasar. "Seiring berjalannya waktu setelah berkenalan itu, korban dan tersangka akhirnya menjalin hubungan pacaran," ujar AKP Riwayanto.
Setelah berpacaran, sambung AKP Riwayanto, pelaku sempat meminta korban untuk membantu mengurus pembayaran pelunasan sepeda motor milik pelaku sebesar Rp 20 juta. Saat minta bantuan pada tanggal 11 Maret 2022 itu, korban pun menuruti permintaan pelaku dan mentransfer uang ke rekening pelaku. "Selanjutnya, tersangka juga beberapakali meminjam uang ke korban hingga total pinjaman Rp 37 juta. Yang 37 juta Itu di luar dari yang pinjaman pertama Rp 20 juta. Kepada korban, tersangka berjanji akan mengembalikan uang korban kalau tanah milik tersangka laku terjual," ucap AKP Riwayanto.
Selain menguras uang kekasihnya, AKP Riwayanto menyatakan, juga ada satu korban lain bernama Ida Bagus Adi Naranatha,23, yang diketahui terperdaya oleh pelaku. Korban yang merupakan warga Banjar Wanasari Tengah, Desa Wanasari, Kecamatan Tabanan, Tabanan, itu sempat tergiur dengan tawaran pelaku yang mengajak kerja sama di bidang usaha kesehatan.
"Karena merasa percaya tersangka seorang dokter, korban Adi Naranatha itu juga merasa tertarik dengan tawaran terangka dan mentransfer uang sebesar Rp 4,5 juta. Namun kenyataannya saat ini kerja sama yang dijanjikan itu tidak pernah berjalan," ucap AKP Riwayanto. Karena merasa curiga, akhirnya kedua korban berusaha melakukan pengecekan data terkait nomor ID dokter yang selalu ditunjukkan pelaku. Alhasil, nomor ID itu ternyata palsu. Di mana nomor ID yang diakui atas nama pelaku itu, ternyata merupakan nomor ID seorang dokter dari luar Bali.
"Jadi total kerugian kedua korban Rp 61.500.000. Menyadari telah ditipu, korban NKSP melaporkan kasus ini ke Polres Jembrana. Kemudian dilakukan penyelidikan dan tersangka kami tangkap di rumahnya pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 lalu," ucap AKP Riwayanto. Atas tindakan tersebut, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 441 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP. Untuk persangkaan Pasal 441 ayat 1 UU tentang Kesehatan itu, diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp 500.000.000. Kemudian untuk Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, diancam hukuman pidana penjara 4 tahun. "Untuk proses selanjutnya, kami masih melengkapi syarat formil dan materiil berkas perkara. Setelah lengkap segera akan kami kirim berkas perkaranya," pungkas AKP Riwayanto. 7 ode
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Kamis (9/11) mengatakan korban dalam kasus penipuan ini adalah perempuan berinisial NKSP,26, asal Desa Budeng, Jembrana. Kasus ini berawal pada sekitar tahun 2020 lalu, korban berkenalan dengan pelaku yang mengaku sebagai seorang dokter.
Tak tanggung-tanggung, pelaku Eka Satya mengaku sebagai seorang Dokter Spesialis Anastesi dengan Nomor ID : NPA IDI 141789 yang bertugas di rumah sakit (RS) di Denpasar. "Seiring berjalannya waktu setelah berkenalan itu, korban dan tersangka akhirnya menjalin hubungan pacaran," ujar AKP Riwayanto.
Setelah berpacaran, sambung AKP Riwayanto, pelaku sempat meminta korban untuk membantu mengurus pembayaran pelunasan sepeda motor milik pelaku sebesar Rp 20 juta. Saat minta bantuan pada tanggal 11 Maret 2022 itu, korban pun menuruti permintaan pelaku dan mentransfer uang ke rekening pelaku. "Selanjutnya, tersangka juga beberapakali meminjam uang ke korban hingga total pinjaman Rp 37 juta. Yang 37 juta Itu di luar dari yang pinjaman pertama Rp 20 juta. Kepada korban, tersangka berjanji akan mengembalikan uang korban kalau tanah milik tersangka laku terjual," ucap AKP Riwayanto.
Selain menguras uang kekasihnya, AKP Riwayanto menyatakan, juga ada satu korban lain bernama Ida Bagus Adi Naranatha,23, yang diketahui terperdaya oleh pelaku. Korban yang merupakan warga Banjar Wanasari Tengah, Desa Wanasari, Kecamatan Tabanan, Tabanan, itu sempat tergiur dengan tawaran pelaku yang mengajak kerja sama di bidang usaha kesehatan.
"Karena merasa percaya tersangka seorang dokter, korban Adi Naranatha itu juga merasa tertarik dengan tawaran terangka dan mentransfer uang sebesar Rp 4,5 juta. Namun kenyataannya saat ini kerja sama yang dijanjikan itu tidak pernah berjalan," ucap AKP Riwayanto. Karena merasa curiga, akhirnya kedua korban berusaha melakukan pengecekan data terkait nomor ID dokter yang selalu ditunjukkan pelaku. Alhasil, nomor ID itu ternyata palsu. Di mana nomor ID yang diakui atas nama pelaku itu, ternyata merupakan nomor ID seorang dokter dari luar Bali.
"Jadi total kerugian kedua korban Rp 61.500.000. Menyadari telah ditipu, korban NKSP melaporkan kasus ini ke Polres Jembrana. Kemudian dilakukan penyelidikan dan tersangka kami tangkap di rumahnya pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 lalu," ucap AKP Riwayanto. Atas tindakan tersebut, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 441 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP. Untuk persangkaan Pasal 441 ayat 1 UU tentang Kesehatan itu, diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp 500.000.000. Kemudian untuk Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, diancam hukuman pidana penjara 4 tahun. "Untuk proses selanjutnya, kami masih melengkapi syarat formil dan materiil berkas perkara. Setelah lengkap segera akan kami kirim berkas perkaranya," pungkas AKP Riwayanto. 7 ode
1
Komentar