Delapan Budaya Tabanan Miliki Sertifikat HAKI
TABANAN, NusaBali - Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya menerima sertifikat Hak Atas Kekayaannya Intelektual (HAKI) dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana, Kamis (9/11). Sertifikat diberikan bagian dari melegalisasikan budaya yang dimiliki.
Dalam penyerahan yang berlangsung di Kantor Bupati Tabanan itu, ada delapan budaya Tabanan yang sudah memiliki sertifikat HAKI hasil riset dari BEM Universitas Udayana di bidang kebudayaan. Sertifikat ini langsung diserahkan kepada desa di masing-masing budaya tersebut dilahirkan yang ikut dihadirkan untuk menerima.
Dengan sudah memiliki sertifikat ini otomatis delapan budaya Tabanan tersebut sudah tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Adapun delapan budaya Tabanan yang sudah memiliki sertifikat HAKI diantaranya, Tari Sang Hyang Sampat di Banjar Puluk-Puluk, Desa Tengkudak Kecamatan Penebel.
Tari Baris Memedi di Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel. Tari Joged Pingit di Desa Adat Senganan Kawan, Desa Senganan Kecamatan Penebel. Kemudian Tari Legong Kraton Pejaten dari Banjar Adat Pangkung Desa Pejaten Kecamatan Kediri.
Lalu tradisi Okokan dari Desa Adat Kediri, Kecamatan Kediri, dilanjutkan dengan Siat Sambuk dari Desa Adat Pohgending, Desa/Kecamatan Penebel. Tari Legong Andir dari Banjar Adat Carik, Desa Tista, Kecamatan Kerambitan dan yang terakhir Tradisi Mesuryak dari Desa Bongan, Kecamatan Tabanan.
Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya mengapresiasi langkah BEM Universitas Udayana yang telah melakukan riset. Sehingga delapan kebudayaan Tabanan memiliki sertifikat HAKI. "Saya sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan BEM Universitas Udayana karena sudah melakukan riset," jelasnya.
Dia pun menambahkan terhadap 8 budaya yang sudah memiliki sertifikat HAKI ini sekaligus menjadi kebanggaan Tabanan untuk terus melestarikan dan mengembangkan khasanah budaya daerah yang kita miliki. "Kita harus bangga karena banyak sekali budaya yang kita miliki dan sudah sepatutnya diperkenalkan kepada dunia,” imbuhnya.
Sanjaya pun menekankan, bahwa sebagai pemilik ragam seni dan budaya yang melimpah, sebagai masyarakat Tabanan harus bangga jadi orang Tabanan.
Sementara itu Kepala Departemen Kebudayaan BEM Universitas Udayana Gusti Ngurah Made Prabhaswara menerangkan, tujuan pemberian sertifikat itu untuk memberikan legalitas kebudayaan yang sebelumnya tidak diketahui siapa pemiliknya dan diberikan hak kepada desa tersebut.
“Saya selaku BEM Udayana berharap ke depannya, budaya kita khususnya di Tabanan dapat dilestarikan dan terjaga agar tidak ada klaim antar daerah terkait suatu kebudayaan," jelasnya.
Dalam kesempatan itu dia juga menyampaikan sertifikat HAKI telah diserahkan ke beberapa daerah di Bali, baik di Klungkung, Jembrana, Gianyar dan Karangasem dan berlanjut diproses ke Badung, Bangli dan Buleleng. 7des
1
Komentar