Guna Artha : Tak Salah Keluarkan Perppu Ormas
Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) No. 2 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat (ormas).
JAKARTA, NusaBali
Keluarnya Perppu tersebut menuai pro dan kontra. Bahkan ada yang menganggap tak tepat, lantaran negara tidak dalam keadaan genting.
Ketua ormas Barisan Penegak Trisakti Bela Bangsa (Banteng) Indonesia I Ketut Guna Artha berpendapat, justru Perppu yang dikeluarkan pemerintah tidak salah. Namun, ia tak menampik pasca terbitnya Perppu ada sejumlah pihak menilai itu sebagai kemunduran negara hukum. Ada juga yang menilai memberangus demokrasi.
Lalu ada yang menilai sebagai upaya pemerintah membungkam kelompok kritis, ada yang membangun opini bahwa Perppu itu memusuhi ormas Islam sampai mengaitkan partai penguasa sebagai dalang lahirnya Perppu tersebut. "Dalam persfektif negara hukum apa yang diputuskan pemerintah tidaklah salah," ujar Guna Artha kepada NusaBali, Kamis (13/7).
Sebab, kata Guna Artha, UU yang sudah ada dianggap tidak cukup sebagai dasar hukum untuk menindak. Selain itu, butuh waktu untuk merevisi UU. "Maka oleh konstitusi, pemerintah diberi kewenangan keluarkan Perppu," terang Guna Artha. Mengeluarkan Perppu, bukan hanya dalam penanganan ormas Pancasila dan radikal saja.
Melainkan dapat pula terhadap penanganan terorisme. Pemerintah boleh menerbitkan Perppu itu, karena DPR lambat merevisi UU Terorisme. Padahal korban yang diakibatkan oleh aksi terorisme telah nyata menimbulkan kerusakan dan korban jiwa.
Namun pemerintah masih melibatkan DPR untuk merevisi UU Terorisme yang substansinya untuk memberi kewenangan aparat melakukan upaya pencegahan atas aksi terorisme.
Hal ini, lanjut Guna Artha, menunjukkan bahwa pemerintah tidak represif dalam menyikapi tindakan warga negara dengan tanpa mengesampingkan HAM.
"Mari kita bersama dukung pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan Terorisme. Kebebasan yang tidak bertanggungjawab dapat mendorong tindakan intoleran. Tindakan intoleran akan memonopoli kebenaran. Jika kebenaran sudah dimonopoli maka yang tidak sejalan dengan sikapnya akan dianggap salah dan dianggap musuh," paparnya.
Menurut Guna Artha, dari sana bisa muncul bibit radikalisme. Dalam kadar tertentu akan menjadi aksi terorisme. "Jadikan Pancasila ideologi yang hidup karena mengandung religiusitas, humanisne, persatuan, demokrasi dan keadilan sosial. Untuk itu, ormas yang menolak Pancasila sudah seharusnya ditindak," tegas Guna . *k22
Ketua ormas Barisan Penegak Trisakti Bela Bangsa (Banteng) Indonesia I Ketut Guna Artha berpendapat, justru Perppu yang dikeluarkan pemerintah tidak salah. Namun, ia tak menampik pasca terbitnya Perppu ada sejumlah pihak menilai itu sebagai kemunduran negara hukum. Ada juga yang menilai memberangus demokrasi.
Lalu ada yang menilai sebagai upaya pemerintah membungkam kelompok kritis, ada yang membangun opini bahwa Perppu itu memusuhi ormas Islam sampai mengaitkan partai penguasa sebagai dalang lahirnya Perppu tersebut. "Dalam persfektif negara hukum apa yang diputuskan pemerintah tidaklah salah," ujar Guna Artha kepada NusaBali, Kamis (13/7).
Sebab, kata Guna Artha, UU yang sudah ada dianggap tidak cukup sebagai dasar hukum untuk menindak. Selain itu, butuh waktu untuk merevisi UU. "Maka oleh konstitusi, pemerintah diberi kewenangan keluarkan Perppu," terang Guna Artha. Mengeluarkan Perppu, bukan hanya dalam penanganan ormas Pancasila dan radikal saja.
Melainkan dapat pula terhadap penanganan terorisme. Pemerintah boleh menerbitkan Perppu itu, karena DPR lambat merevisi UU Terorisme. Padahal korban yang diakibatkan oleh aksi terorisme telah nyata menimbulkan kerusakan dan korban jiwa.
Namun pemerintah masih melibatkan DPR untuk merevisi UU Terorisme yang substansinya untuk memberi kewenangan aparat melakukan upaya pencegahan atas aksi terorisme.
Hal ini, lanjut Guna Artha, menunjukkan bahwa pemerintah tidak represif dalam menyikapi tindakan warga negara dengan tanpa mengesampingkan HAM.
"Mari kita bersama dukung pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan Terorisme. Kebebasan yang tidak bertanggungjawab dapat mendorong tindakan intoleran. Tindakan intoleran akan memonopoli kebenaran. Jika kebenaran sudah dimonopoli maka yang tidak sejalan dengan sikapnya akan dianggap salah dan dianggap musuh," paparnya.
Menurut Guna Artha, dari sana bisa muncul bibit radikalisme. Dalam kadar tertentu akan menjadi aksi terorisme. "Jadikan Pancasila ideologi yang hidup karena mengandung religiusitas, humanisne, persatuan, demokrasi dan keadilan sosial. Untuk itu, ormas yang menolak Pancasila sudah seharusnya ditindak," tegas Guna . *k22
Komentar