Polresta Gulung 85 Pengedar Narkoba, 2 Residivis
DENPASAR, NusaBali - Selama periode 1 September sampai 8 November 2023 aparat Satresnarkoba Polresta Denpasar meringkus 85 pengedar narkoba. Dari puluhan tersangka, ada 2 residivis yang ikut diringkus.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, pada Jumat (10/11) mengatakan dua tersangka kambuhan yang berhasil diringkus adalah Efendi Sugiono dan Surya Agung Saputra. Kedua tersangka ini masing-masing pernah berurusan dengan polisi pada tahun 2015 dan 2017.
Adapun jenis barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka adalah berupa ganja seberat 2.082,71 gram (2 kg), shabu 131,63 gram, ekstasi sebanyak 283 butir (68,73 gram) dan yembakau Sintetis sebert 27,81 gram. Puluhan orang tersangka ini sebagian masih menjalani proses hukum di Polresta Denpasar dan sebagian lainnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Ini merupakan komitmen kami Polresta Denpasar dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Puluhan orang tersangka ini terdiri dari 58 kasus. Para tersangka ini bekerja sesuai perintah dari bandar. Mereka menerima narkotika dalam jumlah besar lalu dipaketkan dalam ukuran kecil. Mereka menjual paket hemat," kata Kombes Bambang.
Lebih lanjut perwira melati tiga di pundak ini mengakatak ada dua orang tersangka dengan barang bukti besar, yakni Arbi Gunawan, 27 dan Muhamad Heru Prastyo, 26. Kedua tersangka ini merupakan satu jaringan yang dikendalikan oleh seseorang yang dikenal dengan nama Snoop. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa ganja seberat 1.936 gram.
Penangkapan terhadap kedua tersangka ini dilakukan di Jalan LBC Sunset, Kuta, Badung, pada Selasa (6/11) sekitar pukul 23.30 Wita. Keduanya ditangkap berawal dari informasi masyarkat tentang adanya peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut. Menerima informasi tersebut aparat Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan.
Sebelum akhirnya ditangkap tersangka dibuntuti petugas. Sampai di lokasi TKP gerak-gerik tersangka dicurigai petugas. Padahal tersangka hendak mengambil bungkusan ganja seberat 1.936 gram. Tak mau buang waktu petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.
"Pada saat disergap tersangka sudah menguasai ganja kering seberat 1.936 gram. Barang haram itu dimasukan ke dalam baju yang dipakainya," ungkap Kombes Bambang yang kemarin didamping Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Mirza Gunawan dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.
Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi TKP, tersangka digiring ke kos tempat tinggalnya di yang berada tak jauh dari lokasi penggerebekan. Di sana petugas melakukan penggeledahan dan tidak menemukan barang bukti. Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
"Kedua tersangka ini mengaku mendapatkan barang bukti dari seseorang yang dikenal dengan nama Snoop. Keduanya disuruh untuk mengedarkan kembali ganja dan menunggu perintah dengan upah ganja 1 palstik klip untuk dipakai sendiri," 7 pol
Adapun jenis barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka adalah berupa ganja seberat 2.082,71 gram (2 kg), shabu 131,63 gram, ekstasi sebanyak 283 butir (68,73 gram) dan yembakau Sintetis sebert 27,81 gram. Puluhan orang tersangka ini sebagian masih menjalani proses hukum di Polresta Denpasar dan sebagian lainnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Ini merupakan komitmen kami Polresta Denpasar dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Puluhan orang tersangka ini terdiri dari 58 kasus. Para tersangka ini bekerja sesuai perintah dari bandar. Mereka menerima narkotika dalam jumlah besar lalu dipaketkan dalam ukuran kecil. Mereka menjual paket hemat," kata Kombes Bambang.
Lebih lanjut perwira melati tiga di pundak ini mengakatak ada dua orang tersangka dengan barang bukti besar, yakni Arbi Gunawan, 27 dan Muhamad Heru Prastyo, 26. Kedua tersangka ini merupakan satu jaringan yang dikendalikan oleh seseorang yang dikenal dengan nama Snoop. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa ganja seberat 1.936 gram.
Penangkapan terhadap kedua tersangka ini dilakukan di Jalan LBC Sunset, Kuta, Badung, pada Selasa (6/11) sekitar pukul 23.30 Wita. Keduanya ditangkap berawal dari informasi masyarkat tentang adanya peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut. Menerima informasi tersebut aparat Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan.
Sebelum akhirnya ditangkap tersangka dibuntuti petugas. Sampai di lokasi TKP gerak-gerik tersangka dicurigai petugas. Padahal tersangka hendak mengambil bungkusan ganja seberat 1.936 gram. Tak mau buang waktu petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.
"Pada saat disergap tersangka sudah menguasai ganja kering seberat 1.936 gram. Barang haram itu dimasukan ke dalam baju yang dipakainya," ungkap Kombes Bambang yang kemarin didamping Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Mirza Gunawan dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.
Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi TKP, tersangka digiring ke kos tempat tinggalnya di yang berada tak jauh dari lokasi penggerebekan. Di sana petugas melakukan penggeledahan dan tidak menemukan barang bukti. Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
"Kedua tersangka ini mengaku mendapatkan barang bukti dari seseorang yang dikenal dengan nama Snoop. Keduanya disuruh untuk mengedarkan kembali ganja dan menunggu perintah dengan upah ganja 1 palstik klip untuk dipakai sendiri," 7 pol
Komentar