Dewan Presidium Konstitusi Desak Kembali ke UUD Sebelum Amandemen
JAKARTA, NusaBali - Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Dewan Presidium Konstitusi dan DPD RI mendesak agar MPR RI menggelar sidang dengan agenda tunggal kembali ke UUD sebelum diamandemen.
Maklumat tersebut dibacakan oleh Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/11).
"Mendesak MPR RI menggelar sidang dengan agenda tunggal untuk mengembalikan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa melalui penetapan kembali UUD 1945 yang berlaku sebelum perubahan di tahun 1999 hingga 2002 yang meliputi pembukaan, batang tubuh dan penjelasan," ujar Try Sutrisno saat membacakan maklumat. Selain itu, mereka juga mendesak MPR RI melakukan amandemen terhadap UUD yang berlaku sebelum perubahan di tahun 1999 hingga 2002 dengan teknik addendum.
Hal itu, dilakukan guna menyempurnakan dan memperkuat kedaulatan dan kemakmuran rakyat dengan mengacu kepada semangat dan tuntutan reformasi tahun 1998. Di mana diantaranya adalah pembatasan masa jabatan presiden, penghapusan KKN dan penegakan hukum serta mengacu kepada proposal kenegaraan DPD RI dan kajian akademik serta empirik. Mereka juga menuntut melakukan pengisian utusan daerah dan utusan golongan sebagai bagian dari anggota MPR RI yang berasal dari elemen-elemen bangsa sebagai perwujudan penjelmaan rakyat yang utuh serta membentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Dewan Presidium Konstitusi dan DPD RI mendesak dan menuntut itu, kata Tri Sutrisno, karena perubahan UUD 1945 yang terjadi pada tahun 1999 hingga 2002 terbukti secara akademik telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi negara. Lalu meninggalkan Pancasila sebagai identitas konstitusi serta tidak konsisten dalam konsepsi, teori dan yuridis.
Perubahan UUD 1945 yang terjadi tahun 1999 hingga 2002, juga semakin memperkuat potensi perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta mengikis jati diri bangsa Indonesia dan semakin menjauhkan terwujudknya cita-cita dan tujuan nasional lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Perubahan UUD 1945 yang terjadi pada 1999 dan 2002, lanjut pria yang pernah menjabat sebagai Panglima TNI ini, telah mengaburkan pelaksanaan dan pengamalan sila ke empat dari Pancasila, sehingga menghilangkan kedaulatan rakyat dengan memindahkan kepada kedaulatan kelompok. Sedangkan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan, para pendiri bangsa telah bersepakat, bahwa falsafah hidup bangsa yang terkandung dalam Pancasila adalah azas dan sistem bernegara Indonesia, yakni sistem yang mendasarkan kepada spirit ketuhanan, sistem yang memanusiakan manusia, sistem yang merajut persatuan, sistem yang mengutamakan musyawarah perwakilan para hikmat dan sistem yang bertujuan mewujudkan keadilan sosial.
Tetapi, kata La Nyalla, sistem yang pernah secara benar diterapkan di era Orde Lama maupun Orde Baru itu, telah di kubur. "Diganti dengan sistem bernegara baru, sistem bernegara ala barat. Yang individualistis dan liberalis melalui kecelakaan perubahan konstitusi yang terjadi di tahun 1999 sampai 2002 lalu. Untuk itu, kita bertekad bulat mengembalikan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa dan negara demi Indonesia yang berdaulat serta bermartabat," imbuh La Nyalla. 7 k22
1
Komentar