Spesialis Garong Emas Diringkus
Beraksi di 6 TKP dengan Bobol Rumah Korban
Uang hasil penjualan barang mewah para korban digunakan untuk foya-foya dan modal main game online yang berbayar
DENPASAR, NusaBali
Jajaran Reskrim Polsek Denpasar Timur meringkus garong spesialis perhiasan emas bernama I Made Riyan Adityana Indra Putra,19 , Rabu (8/11) sekitar pukul 13.00 Wita. Pelaku Riyan diamankan petugas setelah melakukan aksinya di 6 TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Penangkapan terhadap tersangka Riyan berawal adanya laporan dari korban Dian Ratna Budianti, 46. Korban mengaku kehilangan perhiasan emas di rumahnya, Jalan Siulan Gang Sekar Sari XllI Nomor 6, Banjar Gunung, Desa Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, pada Rabu (20/9) sekitar pukul 17.00 Wita.
Saat dilaporkan korban, perhiasan yang hilang adalah dua buah cincin seberat 1,5 gram dan 3,5 gram, HP (handphone) Samsung A23, sepasang subeng emas seberat 6 gram, 1 buah kalung dengan liontin seberat 10 gram, satu buah gelang emas bentuk naga seberat 25 gram, dan cincin emas polos seberat 3 gram. Total kerugian yang diderita korban dalam peristiwa ini sekitar Rp 35 juta.
Setelah berhasil ditangkap petugas, barulah terungkap kalau tersangka Riyan telah beraksi di 5 rumah warga lainnya di kawasan Jalan Siulan, Denpasar Timur, yakni di Jalan Siulan Gang Sekar Hayat, Jalan Siulan, Perumaham Pedona Griya Asri, Jalan Siulan Gang Sekar Sari XIII Nomor 43 , dan Jalan Siulan Gang Sekar Sari IV.
Tersangka Riyan melakukan aksinya dengan cara membobol pintu rumah para korbannya. Aksinya itu semua dilakukan pada kisaran September 2023. “Korban Dian Ratna mengetahui perhiasannya hilang setelah pulang kerja. Perhiasan itu disimpan di dalam laci lemari. Sebenarnya perhiasan itu untuk dikirim ke kampung halamannya di Kabupaten Subang, Jawa Barat,” ungkap Kapolsek Denpasar Timur, Kompol Nyoman Darsana dalam jumpa pers di Mapolsek, Sabtu (11/11) pagi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Riyan menjual barang hasil kejahatan itu secara online. Uang hasil penjualan barang mewah para korban digunakan untuk foya-foya dan modal main game online yang berbayar. Selain itu tersangka juga membeli handphone dan jam tangan.
Kata Kompol Darsana, perhiasan yang tak mempunyai kandungan emas seperti 13 buah gelang, 4 buah kalung, 7 buah cincin, 2 buah liontin, 4 buah subeng kini diamankan jadi barang bukti. Tersangka Riyan tinggal seorang diri di Jalan Siulan Perum Pesona Griya Asri, Banjar Gunung, Desa Penatih Dangin Puri. Orang tuanya tinggal di kampung sejak Covid-19 beberapa tahun lalu. “Tersangka ini tidak ada yang kontrol. Akhirnya dia terjerumus melakukan tindak pidana pencurian,” ujar Kompol Darsana.pol
Jajaran Reskrim Polsek Denpasar Timur meringkus garong spesialis perhiasan emas bernama I Made Riyan Adityana Indra Putra,19 , Rabu (8/11) sekitar pukul 13.00 Wita. Pelaku Riyan diamankan petugas setelah melakukan aksinya di 6 TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Penangkapan terhadap tersangka Riyan berawal adanya laporan dari korban Dian Ratna Budianti, 46. Korban mengaku kehilangan perhiasan emas di rumahnya, Jalan Siulan Gang Sekar Sari XllI Nomor 6, Banjar Gunung, Desa Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, pada Rabu (20/9) sekitar pukul 17.00 Wita.
Saat dilaporkan korban, perhiasan yang hilang adalah dua buah cincin seberat 1,5 gram dan 3,5 gram, HP (handphone) Samsung A23, sepasang subeng emas seberat 6 gram, 1 buah kalung dengan liontin seberat 10 gram, satu buah gelang emas bentuk naga seberat 25 gram, dan cincin emas polos seberat 3 gram. Total kerugian yang diderita korban dalam peristiwa ini sekitar Rp 35 juta.
Setelah berhasil ditangkap petugas, barulah terungkap kalau tersangka Riyan telah beraksi di 5 rumah warga lainnya di kawasan Jalan Siulan, Denpasar Timur, yakni di Jalan Siulan Gang Sekar Hayat, Jalan Siulan, Perumaham Pedona Griya Asri, Jalan Siulan Gang Sekar Sari XIII Nomor 43 , dan Jalan Siulan Gang Sekar Sari IV.
Tersangka Riyan melakukan aksinya dengan cara membobol pintu rumah para korbannya. Aksinya itu semua dilakukan pada kisaran September 2023. “Korban Dian Ratna mengetahui perhiasannya hilang setelah pulang kerja. Perhiasan itu disimpan di dalam laci lemari. Sebenarnya perhiasan itu untuk dikirim ke kampung halamannya di Kabupaten Subang, Jawa Barat,” ungkap Kapolsek Denpasar Timur, Kompol Nyoman Darsana dalam jumpa pers di Mapolsek, Sabtu (11/11) pagi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Riyan menjual barang hasil kejahatan itu secara online. Uang hasil penjualan barang mewah para korban digunakan untuk foya-foya dan modal main game online yang berbayar. Selain itu tersangka juga membeli handphone dan jam tangan.
Kata Kompol Darsana, perhiasan yang tak mempunyai kandungan emas seperti 13 buah gelang, 4 buah kalung, 7 buah cincin, 2 buah liontin, 4 buah subeng kini diamankan jadi barang bukti. Tersangka Riyan tinggal seorang diri di Jalan Siulan Perum Pesona Griya Asri, Banjar Gunung, Desa Penatih Dangin Puri. Orang tuanya tinggal di kampung sejak Covid-19 beberapa tahun lalu. “Tersangka ini tidak ada yang kontrol. Akhirnya dia terjerumus melakukan tindak pidana pencurian,” ujar Kompol Darsana.pol
1
Komentar