Warga Protes Sampah Bulu Ayam
Dibuang Sembarangan di Pinggir Jalan
Dinas LHK Badung meminta komitmen dari masyarakat untuk memilah sampah dari sumber.
MANGUPURA, NusaBali
Sebuah spanduk larangan membuang sampah bulu ayam terpasang di salah satu titik Pasar Kuta II di Jalan Kendedes No 15, Kecamatan Kuta, Badung. Pemasangan spanduk itu sebagai bentuk respons masyarakat atas ulah pihak yang tidak bertanggung jawab yang seenaknya membuang sampah bulu ayam.
“Saya tidak tahu siapa yang melakukannya, tapi karena insiden ini, sekarang ada spanduk larangan yang menyeruak. Ini sangat mengganggu dan merugikan para pedagang dan pengunjung pasar,” kata warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Sampah bulu ayam tersebut sempat diambil oleh jasa kebersihan. Namun lantaran terus-terusan ada tanpa diketahui yang membuang, sehingga petugas kebersihan enggan untuk mengangkutnya lagi. Jadi, hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang, khawatir situasi ini dapat berdampak lebih serius terhadap kondisi kebersihan dan kesehatan di Pasar Kuta II.
“Para pedagang khawatir jika sampah itu tidak segera diangkut oleh petugas, karena ini dapat berdampak yang tidak baik. Saya mendengar keluhan ini ketika berkunjung ke pasar,” ujar sumber tadi.
Tak hanya berisikan larangan, spanduk yang terpasang juga mengancam siapapun yang membuang sampah sembarangan dapat dikenakan hukuman pidana kurang lebih 6 bulan dan sanksi denda paling banyak Rp 50 juta. Ini sesuai dengan Perda Kabupaten Badung No 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
Sementara, Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung AA Gede Dalem, mengatakan dalam upaya mencegah masalah ini berlarut-larut dan menghindari dampak yang lebih serius terhadap kebersihan dan kesehatan masyarakat, pihaknya meminta komitmen dari masyarakat untuk memilah sampah dari sumber. Terutama dalam menghadapi sampah hasil aktivitas seperti potongan ayam yang dapat menimbulkan bau tidak sedap.
“Sistem pilah dari sumber ini sangat penting dilakukan. Selain menjadi potensi ekonomi baru, ini juga menjaga lingkungan tetap bersih dan yang menangani sampah dapat bekerja dengan lebih nyaman,” kata Gung Dalem.
Menurut Gung Dalem, Dinas LHK Kabupaten Badung telah berkoordinasi dengan kecamatan dan desa terkait masalah ini. Mereka berharap penegakan Perda dapat membantu menangani masalah ini melalui langkah-langkah penertiban, mengingat beberapa oknum terus melanggar peraturan, meskipun telah diingatkan sebelumnya.
Sementara terkait pengangkutan sampah di wilayah Kuta, Gung Dalem mengatakan jika belakangan ini beberapa jasa sampah mengalami kesulitan di lapangan, akibat TPA Suwung yang mengalami kebakaran. Meskipun begitu, Dinas LHK Kabupaten Badung tetap berupaya menerjunkan tim untuk mengangkut sampah yang menumpuk, tetapi langkah ini tidak dapat dilakukan secara berkelanjutan karena keterbatasan sumber daya. 7 ol3
1
Komentar