2023 Badung Guyur Hibah dan BKK Rp 2,6 Triliun
Bupati Giri Prasta : Semoga Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat Luas
MANGUPURA, NusaBali - Pemerintah Kabupaten Badung melalui kebijakan politik anggaran Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, menyisihkan pendapatan Pajak Hotel dan Restauran (PHR) dari industri pariwisata dalam bentuk hibah dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk dibagikan kepada kabupaten/kota, instansi vertikal dan parpol.
Program disebut ‘Badung Angelus Buana’ yang bermakna Badung Berbagi dari Badung untuk Bali ini pada tahun anggaran 2023 menyerahkan hibah dan BKK ke delapan kabupaten/kota di Bali. Termasuk dua daerah di luar Bali.
Adapun rincian penyaluran dana hibah dan BKK Kabupaten Badung tahun anggaran 2023 sebagai berikut Kabupaten Tabanan sebesar Rp 211.460.295.132, Kabupaten Klungkung sebesar Rp 105.557.217.285, Kabupaten Jembrana sebesar Rp 77.776.171.825, Kabupaten Bangli sebesar Rp 99.263.775.068, Kabupaten Buleleng sebesar Rp 58.010.254.908, Kabupaten Gianyar sebesar Rp 2.258.245.418, Kabupaten Karangasem sebesar Rp 50.040.489.370, Kota Denpasar sebesar Rp 22.193.041.816, Kabupaten Merauke sebesar Rp 500.000.000, Kabupaten Sleman sebesar Rp 2.000.000.000, Instansi Vertikal sebesar Rp 110.477.971.317 dan Parpol sebesar Rp 3.045.400.000. Sedangkan untuk masyarakat Badung sendiri digelontor sebanyak Rp 887.186.725.480.
Bupati Giri Prasta mengatakan program ‘Badung Angelus Buana’ telah sesuai dengan aspek yuridis, aspek filosofis, maupun aspek sosiologis. Di samping itu, disebutkan juga leluhur warga Bali telah mewariskan konsep hidup menyama braya yaitu tolong menolong, saling menghormati dan menghargai satu sama lain, yang wajib diimplementasikan sepanjang masa.
Adapun rincian penyaluran dana hibah dan BKK Kabupaten Badung tahun anggaran 2023 sebagai berikut Kabupaten Tabanan sebesar Rp 211.460.295.132, Kabupaten Klungkung sebesar Rp 105.557.217.285, Kabupaten Jembrana sebesar Rp 77.776.171.825, Kabupaten Bangli sebesar Rp 99.263.775.068, Kabupaten Buleleng sebesar Rp 58.010.254.908, Kabupaten Gianyar sebesar Rp 2.258.245.418, Kabupaten Karangasem sebesar Rp 50.040.489.370, Kota Denpasar sebesar Rp 22.193.041.816, Kabupaten Merauke sebesar Rp 500.000.000, Kabupaten Sleman sebesar Rp 2.000.000.000, Instansi Vertikal sebesar Rp 110.477.971.317 dan Parpol sebesar Rp 3.045.400.000. Sedangkan untuk masyarakat Badung sendiri digelontor sebanyak Rp 887.186.725.480.
Bupati Giri Prasta mengatakan program ‘Badung Angelus Buana’ telah sesuai dengan aspek yuridis, aspek filosofis, maupun aspek sosiologis. Di samping itu, disebutkan juga leluhur warga Bali telah mewariskan konsep hidup menyama braya yaitu tolong menolong, saling menghormati dan menghargai satu sama lain, yang wajib diimplementasikan sepanjang masa.
Foto: Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyerahkan dana hibah dan BKK di Kota Denpasar . -PROKOMPIM SETDA BADUNG
“Inilah wujud konkret yang kami lakukan sebagai implementasi dari Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB). Saya berkomitmen membantu meringankan beban pribadi maupun beban komunal masyarakat yang ada di Pulau Dewata dan luar Bali,” ujarnya sembari berharap program ‘Badung Angelus Buana’ ini dapat mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan.
Lebih lanjut dikatakan, kebijakan ini tidak akan berhenti sampai di sini. Sepanjang regulasi dan kemampuan keuangan daerah memungkinkan, maka dirinya memastikan akan terus melakukan kebijakan tersebut sampai akhir masa jabatannya sebagai bupati Badung. “Mudah-mudahan bantuan dana hibah dan BKK ini dapat dipergunakan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung pemerataan pembangunan dan menggerakkan sektor ekonomi kerakyatan,” tegas bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini.
Bupati Giri Prasta juga menegaskan penyerahan bantuan hibah dan BKK oleh Pemkab Badung kepada daerah lain, instansi vertikal maupun parpol telah sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak ada pelanggaran dari sisi regulasi hukum. “Semoga niat tulus pemerintah Kabupaten Badung ini bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat luas,” harapnya.
“Saya juga mengingatkan kepada para penerima bantuan agar betul-betul memanfaatkan dana yang diperoleh untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Tim monitoring Pemkab Badung akan selalu melakukan pengawasan dan evaluasi sesuai dengan tatanan regulasi. Saya harap jangan sampai maksud baik Pemkab Badung menjadi preseden buruk dan menimbulkan masalah hukum dalam pelaksanaannya,” kata Bupati Giri Prasta. 7 ind
Lebih lanjut dikatakan, kebijakan ini tidak akan berhenti sampai di sini. Sepanjang regulasi dan kemampuan keuangan daerah memungkinkan, maka dirinya memastikan akan terus melakukan kebijakan tersebut sampai akhir masa jabatannya sebagai bupati Badung. “Mudah-mudahan bantuan dana hibah dan BKK ini dapat dipergunakan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung pemerataan pembangunan dan menggerakkan sektor ekonomi kerakyatan,” tegas bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini.
Bupati Giri Prasta juga menegaskan penyerahan bantuan hibah dan BKK oleh Pemkab Badung kepada daerah lain, instansi vertikal maupun parpol telah sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak ada pelanggaran dari sisi regulasi hukum. “Semoga niat tulus pemerintah Kabupaten Badung ini bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat luas,” harapnya.
“Saya juga mengingatkan kepada para penerima bantuan agar betul-betul memanfaatkan dana yang diperoleh untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Tim monitoring Pemkab Badung akan selalu melakukan pengawasan dan evaluasi sesuai dengan tatanan regulasi. Saya harap jangan sampai maksud baik Pemkab Badung menjadi preseden buruk dan menimbulkan masalah hukum dalam pelaksanaannya,” kata Bupati Giri Prasta. 7 ind
1
Komentar