nusabali

WNA Belanda Kasus Narkoba Tunggu Deportasi

  • www.nusabali.com-wna-belanda-kasus-narkoba-tunggu-deportasi

SINGARAJA, NusaBali - Setelah menjalani pidana tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Michel Joost Van Der Boom, 50, akhirnya menghirup udara kebebasan pada Minggu (12/11). Warga negara asing (WNA) asal Belanda ini dihukum 11 bulan penjara karena terlibat kasus narkoba.

Kepala Lapas Kelas II Singaraja I Wayan Putu Sutresna mengatakan, Michel Joost dibebaskan karena selesai menjalani masa pidana pokok (bebas murni). "WNA ini berasal dari Belanda dengan kasus pidana Pasal 127 (1) Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika dengan lama pidana selama 11 bulan penjara," terangnya.

Ia menjelaskan terkait sistem pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Asing yang menjalani hukuman di Lapas Singaraja. Pihaknya tidak mengalami kendala dengan bahasa. Kata dia, yang bersangkutan telah menyesuaikan dengan pembinaan yang dilakukan, termasuk bahasa yang digunakan dalam penyampaian informasi. "Pembinaan mereka disamakan dengan WBP lainnya, yakni pembinaan kepribadian dan kemandirian," terangnya.

Setelah bebas, Lapas Singaraja menyerahkan Michel Joost kepada Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja untuk proses lebih lanjut. "Warga asing ini, setelah bebas dari hukumannya dan seluruh administrasi telah dipenuhi, tentunya kami serahkan kepada Kanim Singaraja untuk proses selanjutnya," lanjut Wayan Sutresna.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, Michel Joost saat ini masih dalam proses administrasi keimigrasian untuk dideportasi. Saat ini yang bersangkutan telah ditempatkan di Rumah Detensi (Rudenim) Imigrasi Singaraja.

"Sesuai dengan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian, kami berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan," jelasnya. 7mzk

Komentar