Polresta Denpasar Tindak 120 Kendaraan Balap Liar di Serangan, 10 Motor Ditinggal Kabur
DENPASAR, NusaBali.com - Polresta Denpasar menindak sebanyak 120 kendaraan bermotor yang mayoritas menggunakan knalpot brong diduga mengikuti aksi balap liar di pintu masuk kawasan wisata ekonomi kreatif Pulau Serangan, Denpasar Selatan.
Razia yang digelar pada Minggu (12/11) sore pukul 17.00 Wita hingga malam itu melibatkan 137 personel gabungan dari Satlantas Polresta Denpasar, Dalmas Polda Bali, Polsek Denpasar Selatan, Dishub Kota Denpasar, dan Satpol PP Kota Denpasar, dibantu Pecalang Desa Adat Sesetan dan Serangan.
"Kegiatan razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan adanya aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong di kawasan Serangan," ujar Kepala Bagian Operasi Polresta Denpasar Kompol I Ketut Tomiyasa.
Dari hasil razia, petugas menemukan bahwa sebagian besar kendaraan yang ditindak tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan, seperti STNK, nomor plat, dan sebagainya. Bahkan, ada 10 unit motor yang ditinggalkan oleh pemiliknya saat petugas menggelar razia.
"Kendaraan-kendaraan tersebut kini diamankan di halaman parkir Satlantas Polresta Denpasar sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," kata Tomiyasa.
Ia pun mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Denpasar agar melengkapi kendaraan dengan surat-surat maupun perlengkapan kendaraan yang standar agar tidak menimbulkan gangguan bagi orang lain.
"Polresta Denpasar dan jajaran akan mengintensifkan kegiatan patroli malam untuk mengantisipasi adanya aksi balap liar yang dilakukan kelompok remaja," tegas Tomiyasa. *ant
Komentar