Harga Gula Tembus Rp 17.000 Per Kg
JAKARTA, NusaBali - Harga gula naik ke level tertinggi dalam sejarah. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengungkapkan harga gula saat ini telah tembus Rp 17.000 per kilogram (kg).
"Tercatat untuk gula itu Rp 16.000 sampai Rp 17.000 per kilo," kata Sekretaris Jenderal Ikappi Reynaldi Sarijowan seperti dilansir Merdeka.com di Jakarta, Senin (13/11).
Reynaldi mencatat, saat ini kenaikan harga komoditas gula pasir menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah. Kenaikan harga gula ini jauh melampaui dari harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.500 per kilogram maupun harga acuan pembelian (HAP) Rp 13.500 per kilogram.
"Ya (kenaikan) ini bukan dalam 3 tahun terakhir saja, tapi memang harga gula tertinggi dalam sejarah," ujarnya.
Atas kenaikan harga gula pasir tersebut pemerintah diminta segera turun tangan untuk mengecek pasokan gula dalam negeri. Mengingat, lonjakan harga makanan manis tersebut amat membebani masyarakat selaku konsumen.
"Tapi, kami harap pemerintah tidak melakukan inisiasi impor gula, masih banyak cara lain untuk menambah jumlah produksi yang ada. Seperti dengan melakukan produksi secara masif di sentra penggilingan," pungkas Reynaldi.
Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas/NFA) mengatur kembali harga gula di tingkat ritel modern. Kini, gula kemasan 1 kg dijual seharga Rp 16.000. Aturan ini diberlakukan untuk pelaku usaha di ritel modern anggota APRINDO dan HIPPINDO.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA I Gusti Ketut Astawa beralasan, penetapan harga gula ini sebagai respons dari kenaikan harga gula dari tingkat produsen hingga harga gula internasional belakangan ini.
Astawa merinci, harga gula di tingkat konsumen menjadi Rp 16.000 per kg, atau Rp 17.000 per kg khusus di wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Pedalaman).
Perlu dicatat, harga acuan penjualan (HAP) sebelumnya yang berlaku adalah Rp 14.500 per kg di tingkat konsumen, dan Rp 15.500 per kg di wilayah Indonesia Timur dan 3TP. Sementara, Rp 12.500 per kg di tingkat produsen.
"Sehubungan dengan adanya kenaikan harga gula di dalam negeri maupun internasional, maka telah dilakukan rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membahas harga gula yang wajar di tingkat konsumen. Berdasarkan hasil input tersebut, kami menghimbau kepada seluruh pelaku usaha ritel untuk dapat mengimplementasikan relaksasi harga dimaksud," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (9/11). 7
1
Komentar