Larangan Tangkap Lobster untuk Kelestarian Stok
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan larangan penangkapan benih lobster dan rajungan melalui Peraturan Menteri KP No 1 Tahun 2015 adalah bermanfaat untuk melestarikan stok di alam dan bukan untuk memberatkan dunia usaha.
JAKARTA, NusaBali
"Tujuan pemerintah menerbitkan permen tersebut bukanlah melarang penangkapan benih lobster untuk dibudidaya. Hanya saja, jika diizinkan mengambil benih lobster, masyarakat akan kembali mengekspor benih lobster ke negara lain," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dalam rilis di Jakarta, Kamis (13/7).
Menurut Susi, Vietnam sering diuntungkan jika mendapat pasokan benih lobster dari Indonesia. Angka ekspor Vietnam 1.000 ton per tahun, sementara Indonesia hanya dapat ekspor 300 ton per tahun. Hal tersebut, lanjutnya, menjadi salah satu pertimbangan melarang ekspor bibit lobster dan lebih mendorong ekspor lobster dewasa agar bernilai tambah dan berkelanjutan terhadap populasi lobster di laut Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan juga mengungkapkan bahwa peraturan pelarangan penangkapan benih lobster juga disambut baik masyarakat, seperti pada Juni lalu, masyarakat Lombok membakar alat tangkap benih lobster yang biasa disebut "pocongan" untuk menunjukkan komitmen tidak akan menangkap benih lobster lagi.
"Pemerintah tidak lepas tangan, pemerintah juga memberi solusi bagi eks-penangkap benih lobster, seperti melakukan pelatihan budidaya ikan bawal bintang dan rumput laut yang digelar pada Selasa 11 Juli di Lombok dan akan dilakukan pendampingan dalam menjalankan bisnis barunya," ucapnya.
Menteri Susi juga menertibkan kapal angkut ikan hidup melalui Peraturan Menteri KP No 32/2016 tentang Kapal Pengangkutan Ikan Hidup, yang dengan aturan tersebut, pemerintah ingin pengusaha perikanan mengekspor langsung hasil usahanya dan meminimalkan kapal asing masuk. Sebelumnya, KKP juga memastikan bahwa masyarakat yang dahulunya bekerja sebagai penangkap benih lobster, pada saat ini siap untuk menerima bantuan kompensasi bagi usaha budidaya ikan.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto mengatakan hal tersebut setelah melakukan penelusuran fakta di lapangan dan bertemu langsung dengan masyarakat dan elemen terkait. Slamet memastikan bahwa masyarakat yang telah terverifikasi sebagai calon penerima bantuan tidak ada satupun yang menolak mengembalikan bantuan yang akan diberikan dan tetap komitmen dengan ikrar yang sudah mereka ucapkan.7ant
Komentar