Baliho Diturunkan, Caleg Protes Tim Gabungan
SINGARAJA, NusaBali - Penertiban atribut politik menyerupai alat peraga kampanye (APK) yang dipasang calon anggota legislatif (Caleg) maupun partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 oleh tim gabungan Bawaslu, Satpol PP, Badan Kesbangpol dan KPU Buleleng diwarnai keributan, Selasa (14/11).
Caleg DPRD Provinsi Bali dari PDI Perjuangan, Gusti Putu Artana protes saat baliho miliknya hendak diturunkan petugas. Protes tersebut dilayangkan saat tim gabungan akan menertibkan baliho di depan SPBU Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Kebetulan baliho milik Gusti Putu Artana itu ada di lahan milik pribadinya. Gusti Artana langsung menyambangi petugas saat akan melepas baliho miliknya. Dia mengaku keberatan jika tim gabungan menurunkan baliho yang ada di lahan milik pribadi. Dia juga sempat melontarkan kekesalannya karena baliho yang dipasang di titik lain diturunkan dengan cara dirobek yang menyebabkannya merugi.
“Saya pasang di tanah saya kenapa harus disalahkan. Itu konsumsi saya. Kalau kebetulan orang lain lihat ya syukurlah,” terang Gusti Artana. Namun ketegangan mulai mencair saat petugas Bawaslu memberikan pemahaman terkait pelanggaran pemasangan alat peraga sebelum masa kampanye. Gusti Artana pun sudah mendapatkan solusi untuk menutup bagian ajakan, nomor urut yang mengandung unsur kampanye pada baliho miliknya.
“Sudah ada win-win solution dan akan kami tutup karena banyak juga teman-teman yang lain seperti saya posisinya. Cuman belum memahami situasi. Saya kira sudah clear,” imbuh Gusti Artana. Sementara itu Anggota Bawaslu Buleleng Divisi Penindakan Pemilu, I Ketut Adi Setiawan mengatakan penertiban alat peraga merupakan tindak lanjut pertemuan antara Parpol, Bawaslu, KPU dan instansi terkait.
Dalam pertemuan tersebut disepakati seluruh parpol menertibkan dan menurunkan alat peraga secara mandiri. Batas terakhirnya pada, Minggu (12/11). Sebab pelarangan APK sebelum masa kampanye merupakan pelanggaran. Hanya saja setelah waktu yang ditetapkan, masih banyak alat peraga kampanye (APK) yang masih berdiri. Bawaslu Buleleng pun akhirnya memberikan rekomendasi kepada Satpol PP Buleleng untuk menertibkan.
“Kegiatan hari ini sudah disepakati bersama oleh seluruh parpol. Untuk di masing-masing desa dan kecamatan akan ditindaklanjuti Panwascam dan Tramtib di kecamatan. Alangkah baiknya parpol dan caleg bisa menurunkan sendiri. Karena nanti pada masa kampanye APK hanya bisa dipasang di zona-zona yang sudah ditentukan KPU,” terang Adi Setiawan.
Penertiban hanya dilakukan pada baliho yang masuk dalam APK, yang memiliki unsur ajakan berupa tanda paku coblosan, kalimat mohon doa restu, mohon dukungan dan kalimat ajakan lainnya. Namun APK yang sudah ditutupi unsur ajakannya masih diberikan toleransi untuk tetap terpasang. Sedangkan penertiban APK akan dilakukan setiap hari sampai seluruhnya bersih sebelum masa kampanye yang dimulai tanggal 28 November mendatang. Adi pun menargetkan penertiban APK dapat dilakukan secepatnya meski jumlah personel yang dilibatkan sangat terbatas. 7 k23
“Saya pasang di tanah saya kenapa harus disalahkan. Itu konsumsi saya. Kalau kebetulan orang lain lihat ya syukurlah,” terang Gusti Artana. Namun ketegangan mulai mencair saat petugas Bawaslu memberikan pemahaman terkait pelanggaran pemasangan alat peraga sebelum masa kampanye. Gusti Artana pun sudah mendapatkan solusi untuk menutup bagian ajakan, nomor urut yang mengandung unsur kampanye pada baliho miliknya.
“Sudah ada win-win solution dan akan kami tutup karena banyak juga teman-teman yang lain seperti saya posisinya. Cuman belum memahami situasi. Saya kira sudah clear,” imbuh Gusti Artana. Sementara itu Anggota Bawaslu Buleleng Divisi Penindakan Pemilu, I Ketut Adi Setiawan mengatakan penertiban alat peraga merupakan tindak lanjut pertemuan antara Parpol, Bawaslu, KPU dan instansi terkait.
Dalam pertemuan tersebut disepakati seluruh parpol menertibkan dan menurunkan alat peraga secara mandiri. Batas terakhirnya pada, Minggu (12/11). Sebab pelarangan APK sebelum masa kampanye merupakan pelanggaran. Hanya saja setelah waktu yang ditetapkan, masih banyak alat peraga kampanye (APK) yang masih berdiri. Bawaslu Buleleng pun akhirnya memberikan rekomendasi kepada Satpol PP Buleleng untuk menertibkan.
“Kegiatan hari ini sudah disepakati bersama oleh seluruh parpol. Untuk di masing-masing desa dan kecamatan akan ditindaklanjuti Panwascam dan Tramtib di kecamatan. Alangkah baiknya parpol dan caleg bisa menurunkan sendiri. Karena nanti pada masa kampanye APK hanya bisa dipasang di zona-zona yang sudah ditentukan KPU,” terang Adi Setiawan.
Penertiban hanya dilakukan pada baliho yang masuk dalam APK, yang memiliki unsur ajakan berupa tanda paku coblosan, kalimat mohon doa restu, mohon dukungan dan kalimat ajakan lainnya. Namun APK yang sudah ditutupi unsur ajakannya masih diberikan toleransi untuk tetap terpasang. Sedangkan penertiban APK akan dilakukan setiap hari sampai seluruhnya bersih sebelum masa kampanye yang dimulai tanggal 28 November mendatang. Adi pun menargetkan penertiban APK dapat dilakukan secepatnya meski jumlah personel yang dilibatkan sangat terbatas. 7 k23
Komentar