nusabali

Normal, Pembuangan Sampah ke TPA Suwung

  • www.nusabali.com-normal-pembuangan-sampah-ke-tpa-suwung

TPA Suwung semenjak Senin (13/11) dibuka kembali untuk menampung sampah dari Kota Denpasar maupun Kabupaten Badung.

DENPASAR, NusaBali
Pembuangan sampah ke TPA Suwung, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, kembali normal pasca kebakaran yang sempat membuat pembuangan sampah dihentikan. Per Senin (13/11) UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali kembali membuka TPA Suwung untuk pembuangan sampah seperti biasa alias normal seperti sebelum kebakaran.

Hal tersebut diungkapkan Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Dinas KLH Provinsi Bali Ni Made Armadi, Selasa (14/11). Dikatakannya, TPA Suwung kini kembali dibuka normal untuk pembuangan sampah dari Kabupaten Badung maupun Kota Denpasar.

Dari 15 hektare lahan yang terbakar, menurut dia, sebanyak 5 hektare sudah digunakan kembali untuk menampung sampah. Dibukanya kembali TPA Suwung untuk pembuangan sampah karena api sudah padam berkat usaha pemadam kebakaran ditambah hujan yang mengguyur Kota Denpasar beberapa hari ini.

Menurut dia, untuk pembuangan sampah saat ini menyesuaikan dengan pembagian waktu. Mulai pukul 06.00 hingga 14.00 Wita, khusus dibuka untuk truk sampah dari pemerintahan baik Dinas Lingkungan Hidup (LHK) Kota Denpasar maupun Dinas LHK Kabupaten Badung. Setelah 15.00 Wita hingga sorenya dibuka untuk swakelola, kemudian malamnya pukul 20.00 Wita kembali dibuka untuk Dinas LHK.

”Pengangkutan sampah dari berbagai pihak bisa kami terima kembali. Setelah mulai normal, pada pukul 20.30 Wita sekarang sudah sepi dan sudah lancar. Saat ini kita buka penampungan sampah di zona barat dan timur. Kebetulan area tersebut sudah kita tata, dan area yang dulunya kebakaran sudah bisa menampung sampah,” kata Armadi.

Menurutnya, pada awal pembuangan sampah di zona timur seluas 1,5 hektare tidak lagi difungsikan, sekarang dipindah ke zona barat yang sebagian besar terdampak kebakaran yang luasnya 5 hektare. “Setelah melakukan pendinginan dan penataan dari luasnya 5 hektare kita fungsikan untuk menerima sampah. Sudah bisa digunakan, siapapun sekarang bisa memasukkan sampah, tidak lagi ada batasan,” imbuh Armadi.

Menurut dia, semakin banyak truk yang masuk, tidak ada perbedaan, baik Dinas LHK Denpasar, Badung, keseluruhan bisa ditampung sesuai truk mereka yang masuk ke TPA. Namun Armadi mengingatkan kapasitas TPA Suwung sudah overloaded. Sehingga, saat ini sifatnya temporer karena dalam jangka panjang satu hingga dua tahun, TPA Suwung  sudah tidak bisa menampung sampah lagi.

“Upaya yang dilakukan bersama mari kita dorong setiap daerah memiliki pengolahan sampah tersendiri. Kan sudah ada Pergub No 47 Tahun  2019, tentang pengelolaan sampah berdasarkan sumbernya. Saya berharap pengelolaan sampah di sumber bisa berjalan dengan maksimal dan TPST yang dikelola PT Bali CMPP juga segera bisa beroperasi,” tandasnya. 7 mis

Komentar