Diduga, Anak Bakar Warung Ibu Tiri
Hasil Selidik Kasus Kebakaran di Bakung, Sukasada
Pelaku mau meminjam sertifikat tanah, tapi tidak diberikan. Diduga itulah yang membuat pelaku ini kesal.
SINGARAJA , NusaBali
Sebuah warung makan di Lingkungan Bakung, Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Buleleng, terbakar, Sabtu (11/11) sekitar pukul 08.00 Wita. Ternyata kuat dugaan, warung milik Ni Made Supartini,53, sengaja dibakar oleh anak tiri korban, MA, 31.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma menyampaikan, polisi menyimpulkan kebakaran itu diduga dipicu kesengajaan berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP. Saat olah TKP pada Sabtu lalu, polisi menemukan sisa kandungan bahan bakar jenis pertalite yang diduga digunakan pelaku untuk menyulut api.
"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi di lapangan dan olah TKP, ada dugaan kesengajaan dalam peristiwa kebakaran itu. Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik terdapat sisa kandungan bahan bakar. Jadi itu dijadikan barang bukti," ujarnya, ditemui Selasa (14/11), di Mapolres Buleleng.
Polisi mendapatkan informasi dari saksi-saksi di lokasi kejadian, sebelum kejadian pelaku MA sempat terlihat mondar-mandir di depan warung. Sesaat kemudian MA menyiramkan pertalite dan menyulut api menggunakan korek api untuk membakar warung milik korban."Pelaku (MA) membeli pertalite dan menyiramkan di warung korban kemudian menyalakan korek api. Itu berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi TKP. Sebelumnya yang bersangkutan juga terlihat berkeliaran di tempat itu," ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja ini.
Dia menambahkan, MA telah ditangkap aparat Polsek Sukasada pada Sabtu petang sekitar pukul 18.30 di rumahnnya, Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Buleleng. MA kini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara setelah polisi mengantongi cukup bukti. MA pun ditahan sejak Senin (13/11).
AKP Diatmika mengungkapkan, motif MA membakar warung korban karena kesal. Adapun warung makan yang dibakar MA merupakan milik ibu tirinya. "Hubungannya masih keluarga antara anak dengan ibu tiri. Pelaku mau meminjam sertifikat tanah, tapi tidak diberikan. Diduga itulah yang membuat pelaku ini kesal," jelasnya.
Akibat perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 187 ke-1 KUHP tentang Menyebabkan Kebakaran secara Sengaja dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, sebuah warung makan milik Ni Made Supartini,53, warga Lingkungan Bakung, Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, terbakar pada Sabtu (11/11) sekitar pukul 08.00 Wita. Akibat kejadian itu, bangunan rumah yang sekaligus difungsikan sebagai warung makan ludes terbakar. Supartini pun menderita kerugian sekitar Rp 150 juta.
Kejadian berawal pada Sabtu pagi sekitar pukul 04.00 Wita, korban membuka warungnya dan berjualan seperti biasa. Selanjutnya, sekitar pukul 08.00 Wita, korban menutup warung untuk pulang ke rumah di perumahan wilayah Sangket, Kecamatan Sukasada. Sesampainya di rumah, korban menerima telepon yang mengabarkan warungnya terbakar.7mzk
Sebuah warung makan di Lingkungan Bakung, Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Buleleng, terbakar, Sabtu (11/11) sekitar pukul 08.00 Wita. Ternyata kuat dugaan, warung milik Ni Made Supartini,53, sengaja dibakar oleh anak tiri korban, MA, 31.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma menyampaikan, polisi menyimpulkan kebakaran itu diduga dipicu kesengajaan berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP. Saat olah TKP pada Sabtu lalu, polisi menemukan sisa kandungan bahan bakar jenis pertalite yang diduga digunakan pelaku untuk menyulut api.
"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi di lapangan dan olah TKP, ada dugaan kesengajaan dalam peristiwa kebakaran itu. Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik terdapat sisa kandungan bahan bakar. Jadi itu dijadikan barang bukti," ujarnya, ditemui Selasa (14/11), di Mapolres Buleleng.
Polisi mendapatkan informasi dari saksi-saksi di lokasi kejadian, sebelum kejadian pelaku MA sempat terlihat mondar-mandir di depan warung. Sesaat kemudian MA menyiramkan pertalite dan menyulut api menggunakan korek api untuk membakar warung milik korban."Pelaku (MA) membeli pertalite dan menyiramkan di warung korban kemudian menyalakan korek api. Itu berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi TKP. Sebelumnya yang bersangkutan juga terlihat berkeliaran di tempat itu," ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja ini.
Dia menambahkan, MA telah ditangkap aparat Polsek Sukasada pada Sabtu petang sekitar pukul 18.30 di rumahnnya, Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Buleleng. MA kini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara setelah polisi mengantongi cukup bukti. MA pun ditahan sejak Senin (13/11).
AKP Diatmika mengungkapkan, motif MA membakar warung korban karena kesal. Adapun warung makan yang dibakar MA merupakan milik ibu tirinya. "Hubungannya masih keluarga antara anak dengan ibu tiri. Pelaku mau meminjam sertifikat tanah, tapi tidak diberikan. Diduga itulah yang membuat pelaku ini kesal," jelasnya.
Akibat perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 187 ke-1 KUHP tentang Menyebabkan Kebakaran secara Sengaja dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, sebuah warung makan milik Ni Made Supartini,53, warga Lingkungan Bakung, Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, terbakar pada Sabtu (11/11) sekitar pukul 08.00 Wita. Akibat kejadian itu, bangunan rumah yang sekaligus difungsikan sebagai warung makan ludes terbakar. Supartini pun menderita kerugian sekitar Rp 150 juta.
Kejadian berawal pada Sabtu pagi sekitar pukul 04.00 Wita, korban membuka warungnya dan berjualan seperti biasa. Selanjutnya, sekitar pukul 08.00 Wita, korban menutup warung untuk pulang ke rumah di perumahan wilayah Sangket, Kecamatan Sukasada. Sesampainya di rumah, korban menerima telepon yang mengabarkan warungnya terbakar.7mzk
Komentar