Bupati Tamba Akan Revitalisasi
Aset Kolam Renang di Delod Berawah Resmi Bersertifikat
Bupati Jembrana I Nengah Tamba bakal mencarikan pihak ketiga untuk merevitalisasi kolam renang di Delod Berawah, untuk dijadikan daya tarik wisata.
NEGARA, NusaBali
Bupati Jembrana I Nengah Tamba menerima 3 sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Jembrana dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jembrana, Selasa (14/11). Ketiga sertifikat itu adalah sertifikat lahan kolam pancing serta kolam renang Tirta Samudra yang berlokasi di Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo. Untuk itu, Bupati Tamba berencana merevitalisasi kolam renang di Delod Berawah agar menjadi daya tarik wisata (DTW).
Sertifikat itu diserahkan langsung oleh Kepala BPN Kabupaten Jembrana I Wayan Sukiana di Rumah Jabatan Bupati Jalan Mayor Sugianyar, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana. Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana I Made Budiasa.
Bupati Tamba menyatakan rasa bahagia atas terbitnya sertifikat tersebut, dan berterima kasih kepada BPN Jembrana. Menurutnya, dari tiga sertifikat itu, dua di antaranya adalah sertifikat areal kolam pancing yang ada di sebelah utara kolam renang. Kemudian satu lagi adalah sertifikat areal kolam renang.
"Saya merasa sangat bahagia karena satu lagi aset dari Pemkab Jembrana sudah jelas, yaitu menyangkut kolam renang yang ada di Desa Delod Berawah. Itu sudah diselesaikan di BPN dan jelas sudah menjadi aset Kabupaten Jembrana," ujar Bupati Tamba.
Bupati Tamba menyatakan aset-aset milik Pemkab Jembrana harus bersertifikat. Sehingga hak kepemilikannya menjadi jelas dan tidak menjadi persoalan di kemudian hari. Setelah merampungkan sertifikat, Bupati Tamba berencana merevitalisasi kolam renang di Delod Berawah itu agar menjadi daya tarik wisata (DTW) yang lebih bagus dan menarik.
“Akan segera kita carikan pihak ketiga untuk revitalisasi kolam renang yang ada di Delod Berawah. Astungkara, mohon doa restu," ucap Bupati asal Desa Kaliakah, Kecamatan Negara ini.
Kepala BPN Jembrana I Wayan Sukiana mengatakan, sesuai dengan keputusan pimpinan, semua aset-aset tanah pemerintah daerah maupun pusat harus dialih mediakan. Dari tiga permohonan yang diajukan oleh Pemkab Jembrana itu, sudah ada dua bidang yang telah keluar sertifikat secara elektronik.
"Untuk sertifikat satu lagi, karena waktu pendaftaran belum elektronik sehingga keluar sertifikat fisik (sertifikat manual). Namun itu juga akan segera diproses. Dengan keluarnya sertifikat ini, ada kepastian dari aset-aset yang dimiliki Pemkab Jembrana sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," ujarnya. ode
1
Komentar