Polisi Segera Panggil Terduga Pelaku
Soal Kasus Pemerkosa IRT di Anturan
SINGARAJA, NusaBali - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Dalam waktu dekat penyidik akan memanggil untuk memeriksa terduga pelaku berinisial KD,39, yang merupakan tetangga korban.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika menyampaikan, penyidik telah memeriksa dua orang saksi yakni korban dan satu saksi fakta. Sembari menunggu hasil visum rumah sakit terhadap korban, polisi akan memanggil terduga pelaku.
"Penyidik masih menunggu hasil visum terhadap korban serta dalam Minggu ini terduga pelaku akan kami panggil untuk diperiksa," ungkap dia, ditemui Selasa (14/11) di Mapolres Buleleng.
AKP Diatmika memastikan, antara korban dengan terduga pelaku tidak ada hubungan apa-apa. Mereka berdua hanya sebatas tetangga. Bahkan korban juga sudah bersuami. "Terkait korban mengalami keterbelakangan mental, itu diragukan sebab sudah punya suami," imbunnya.
Polisi juga berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap terduga pelaku, sebab sebelum melampiaskan nafsu bejatnya terduga pelaku sempat menunjukkan alat vitalnya. "Kami mungkin saja lakukan itu (tes kejiwaan) terhadap terduga pelaku," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang IRT berusia 30 tahun diduga diperkosa di rumahnya sendiri di Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada Jumat (3/11). Korban diduga diperkosa tetangganya sendiri berinisial KD, 39. Saat kejadian, rumah korban sedang sepi. Awalnya, korban sedang menyapu halaman di rumahnya. Terduga pelaku KD lalu menghampiri korban dengan mengendarai sepeda motor dan dan memanggil korban. KD kemudian mengajak korban untuk melakukan hubungan badan akan tetapi korban menolak dan lari ke kamar mandi.
Namun KD malah nekat mengejar korban dan langsung memperlihatkan alat kelaminnya ke korban. KD lantas memperkosa korban. Akibat kejadian tersebut korban yang diketahui sudah mempunyai suami ini melaporkan kejadian yang menimpanya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.7mzk
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika menyampaikan, penyidik telah memeriksa dua orang saksi yakni korban dan satu saksi fakta. Sembari menunggu hasil visum rumah sakit terhadap korban, polisi akan memanggil terduga pelaku.
"Penyidik masih menunggu hasil visum terhadap korban serta dalam Minggu ini terduga pelaku akan kami panggil untuk diperiksa," ungkap dia, ditemui Selasa (14/11) di Mapolres Buleleng.
AKP Diatmika memastikan, antara korban dengan terduga pelaku tidak ada hubungan apa-apa. Mereka berdua hanya sebatas tetangga. Bahkan korban juga sudah bersuami. "Terkait korban mengalami keterbelakangan mental, itu diragukan sebab sudah punya suami," imbunnya.
Polisi juga berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap terduga pelaku, sebab sebelum melampiaskan nafsu bejatnya terduga pelaku sempat menunjukkan alat vitalnya. "Kami mungkin saja lakukan itu (tes kejiwaan) terhadap terduga pelaku," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang IRT berusia 30 tahun diduga diperkosa di rumahnya sendiri di Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada Jumat (3/11). Korban diduga diperkosa tetangganya sendiri berinisial KD, 39. Saat kejadian, rumah korban sedang sepi. Awalnya, korban sedang menyapu halaman di rumahnya. Terduga pelaku KD lalu menghampiri korban dengan mengendarai sepeda motor dan dan memanggil korban. KD kemudian mengajak korban untuk melakukan hubungan badan akan tetapi korban menolak dan lari ke kamar mandi.
Namun KD malah nekat mengejar korban dan langsung memperlihatkan alat kelaminnya ke korban. KD lantas memperkosa korban. Akibat kejadian tersebut korban yang diketahui sudah mempunyai suami ini melaporkan kejadian yang menimpanya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.7mzk
1
Komentar