Dua WNA Uzbekistan Dideportasi
Terbukti melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melewati batas izin tinggal atau overstay.
MANGUPURA, NusaBali
Dua orang Warga Negara Asing (WNA) pria dan wanita berinisial UKAU, 24 dan KAMK, 19, dideportasi oleh pihak Imigrasi Denpasar pada Selasa (14/11) pukul 19.15 wita. Kedua WNA berkewarganegaraan Uzbekistan itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Uzbekistan. Keduanya terbukti telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Romi Yudianto, menjelaskan proses pendeportasian UKAU dan KAMK dilakukan sesuai SOP Pendeportasian, yakni pengawalan hingga pintu pesawat oleh petugas Rudenim. WNA yang telah dideportasi juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” jelas Romi, Rabu (15/11).
Lebih lanjut Romi mengatakan, UKAU pertama kali tiba di Indonesia pada 2019 dan kembali pada Maret 2023 menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VoA). UKAU bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia dengan KITAS Investor, namun pengurusan izin tersebut tidak sesuai harapan. Setelah lebih dari satu setengah bulan, agensi yang diikutinya tidak memberikan kabar dan UKAU mengetahui dirinya dalam status overstay atau melewati batas izin tinggal.
Setelah melakukan pembayaran ke pihak agensi, UKAU diminta untuk datang ke Jakarta dan melakukan pembelian tiket kembali ke Uzbekistan. UKAU datang ke Jakarta untuk menyelesaikan urusan keimigrasian di kantor Imigrasi, namun rencana tersebut batal karena ada agenda lain. Setelah momen tersebut, UKAU tidak lagi mendapat informasi dari pihak agensi dan memutuskan untuk kembali ke Bali.
“Singkat cerita, ketika UKAU berada di Bali, Imigrasi Denpasar mendatangi kediaman yang bersangkutan, ternyata didapati telah tinggal melebihi 153 hari dari izin tinggal yang diberikan kepadanya,” jelas Romi.
Di sisi lain, KAMK datang ke Bali pada Mei 2023 untuk berwisata dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan. KAMK terlalu menikmati liburannya dan melupakan izin tinggal, akhirnya didapati overstay selama 123 hari saat pemeriksaan di villa tempat tinggalnya.
Karena pendeportasian belum dapat dilaksanakan, maka Imigrasi Denpasar memutuskan untuk memindahkan UKAU dan KAMK ke Rudenim Denpasar pada Jumat (3/11). Setelah 12 hari pendetensian di Rudenim Denpasar dan telah siap segala administrasi pemulangan, maka dilakukan pendeportasian terhadap UKAU dan KAMK pada Selasa (14/11). 7 ol3
Komentar