nusabali

Kejati Bali Tangkap Lima Petugas Imigrasi

Dugaan Pungli Fast Track Bandara, 1 Sudah Tersangka

  • www.nusabali.com-kejati-bali-tangkap-lima-petugas-imigrasi

Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengungkapkan kebijakan fast track diadopsi untuk mengatasi antrean imigrasi yang panjang di Bandara Ngurah Rai

DENPASAR, NusaBali
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali menangkap lima petugas Imigrasi karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) di fast track alias jalur cepat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, Selasa (14/11) malam pukul 22.00 Wita. Dalam penangkapan tersebut, Tim Pidsus Kejati Bali juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 100 juta.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Dedy Kurniawan mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan fasilitas fast track di bandara Ngurah Rai. Fast track merupakan layanan prioritas keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dalam mempermudah pelayanan keimigrasian ke luar negeri bagi kelompok prioritas lanjut usia, anak, ibu hamil, dan pekerja migran

Dedy menjelaskan pelayanan fast track tidak dipungut biaya. Namun, fasilitas dari Direktorat Keimigrasian ini disalahgunakan 5 petugas Imigrasi yang menjual fasilitas ini ke warga negara asing (WNA). Tiap WNA dipatok harga Rp 100.000 hingga Rp 250.000.

Tim Pidsus Kejati Bali yang turun ke Bandara Ngurah Rai pada, Selasa malam pukul 22.00 Wita lalu mengamankan kelima petugas Imigrasi yang berjaga di fast track. Dari tangan kelima petugas Imigrasi ini turut diamankan barang bukti uang sejumlah Rp 100 juta. Namun Dedy enggan membeber identitas dan peran dari lima petugas Imigrasi yang diamankan dengan alasan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Foto: Tim Pidsus Kejati Bali saat mengamankan beberapa petugas imigrasi Bandara Ngurah Rai, Selasa (14/11) malam. -IST

"Intinya penyalahgunaan 'fast track' itu ada. Kita akan perdalam. Nanti kita pengumuman lebih lanjut mengenai ini," katanya. Dia hanya menyebutkan sudah ada pengakuan dari kelima petugas Imigrasi saat pemeriksaan. Salah satunya terkait pemasukan dari pungli Fast Track setiap bulannya yang mencapai Rp 100 juta hingga Rp 200 juta. "Dari jumlah tersebut telah berhasil diamankan uang Rp100 juta yang diduga merupakan bagian keuntungan tidak sah yang diperoleh dari praktik-praktik tersebut," beber Aspidsus yang baru sebulan menjabat ini.

Ditambahkan, selain merusak citra Indonesia di tengah upaya pemerintah mendorong iklim investasi di tanah air, praktik di Bandara Ngurah Rai itu tentu saja dapat merusak pelayanan publik terkait prinsip perlakuan dan kesempatan yang adil.

Sementara setelah melakukan penyelidikan selama 1x24 jam, penyidik Pidsus Kejati Bali akhirnya menetapkan HS, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sebagai tersangka dalam kasus pungli Fast Track Bandara Ngurah Rai. Sesuai surat penetapan tersangka Nomor: 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November. “Peranannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” jelas Aspidsus Kejati Bali, Dedy Kurniawan.  

Tersangka disangka melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP. Terkait peran 4 petugas lainnya yang ikut diamankan, sampai saat ini masih berstatus saksi. “Tersangka langsung ditahan selama dua puluh hari kedepan di Lapas Kerobokan,” tutup Dedy dalam rilisnya.

Dikonfirmasi terkait diamankannya 5 petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, Romi Yudianto, mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai masalah diamankannya 5 petugas tersebut.

“Jadi begini saya luruskan lagi, ini kami belum mendapatkan informasi yang lebih detail tentang masalah OTT itu. Kami lagi mengumpulkan informasi terkait pemberitaan tersebut. Jadi tolong bersabar, nanti kami akan menjelaskan apa yang terjadi,” ungkap Romi dalam konferensi pers di Kantor Kanwil Kemenkumham Bali, Rabu kemarin. Selain itu, Romi juga menyampaikan tentang upaya perbaikan sistem layanan di Kantor Imigrasi, baik di konter kedatangan maupun keberangkatan.

Menurutnya, beberapa autogate sudah dipasang dan siap dioperasikan dalam waktu dekat untuk mempercepat pelayanan. “Beberapa autogate itu sudah running mau dipasang, sudah ada perangkatnya di sana. Tinggal nanti dalam waktu dekat segera dioperasikan. Kebetulan saya juga baru dan kepala kantor imigrasi kelas I khusus Ngurah Rai juga baru di sini. Jadi tentunya itu lagi memperbaiki sistem maupun SDM-nya,” jelasnya.

Romi juga menjelaskan tentang implementasi fast track sebagai upaya memudahkan pelayanan keimigrasian. Menurutnya, kebijakan fast track diadopsi untuk mengatasi antrean imigrasi yang panjang. Romi juga memastikan bahwa layanan fast track yang benar akan didukung oleh penggunaan autogate sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan antrean. Sementara mengenai dugaan penyalahgunaan fast track hingga Rp 200 juta, Romi menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan tindak lanjut. “Soal penyalahgunaan fast track sampai Rp 200 juta belum kami tindak lanjuti. Nanti kami akan mengumpulkan informasi tersebut,” pungkas Romi. 7 rez, ol3

Komentar