Resahkan Wisman, Duo Jambret Didor
MANGUPURA, NusaBali - Duo kawanan penjambret alias perampok jalanan yang sering beroperasi di Kawasan Kuta, Badung, I Nengah Somi,20, dan I Nengah Manis,23, diringkus aparat Polsek Kuta, Senin (13/11) pukul 23.00 Wita. Keduanya harus dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat disergap petugas.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolsek Kuta, Rabu (15/11) mengatakan kedua tersangka ini menyasar wisatawan mancanegara (Wisman). Mereka sudah beraksi berkali-kali di kawasan wisata yang disebut sebagai kampung turis tersebut.
Penangkapan terhadap kedua tersangka asal Karangasem ini setelah aparat Polsek Kuta menerima laporan dari dua warga negara asing (WNA), yakni Suresh Batra (asal Australia) dan Koki Katagiri (asal Jepang). Kerugian yang dialami kedua turis tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Peristiwa penjambretan yang dialami kedua korban terjadi pada waktu dan lokasi berbeda. Korban Suresh Batra dijambret di Jalan Kartika Plaza, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, Jumat (2/11) pukul 22.40 Wita. Pada saat itu korban berdiri di pinggir jalan menunggu taksi bersama delapan orang temannya usai makan malam di salah satu restoran di sana.
Tiba-tiba datang para tersangka mengendarai sepeda motor dan berhenti di dekat korban. Seketika salah satu dari pria tak dikenal itu menarik paksa kalung emas yang dipakai korban. Kalung senilai Rp 45 juta itu putus dan langsung dibawa kabur para tersangka. Sembilan hari kemudian, tepatnya pada Sabtu (11/11) kedua tersangka ini beraksi kembali di Jalan Buni Sari, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung. Pada saat itu mereka berhasil merebut paksa tas selempang milik Koki Katagiri yang pada saat itu korban sedang berjalan kaki. Di dalam tas itu ada satu buah dompet, kartu kredit, Iphone 13 warna hitam, 1 buah baterai HP, dan uang Rp 1,6 juta.
"Menerima laporan korban anggota kami di Polsek Kuta dipimpin Panit Reskrim Iptu Adhi Waluyo melakukan penyelidikan. Pada Senin malam anggota kami melihat kedua tersangka melintas di di Jalan Kartika Plaza, Kuta. Anggota membuntuti keduanya sampai di Jalan Raya Seminyak. Di sana keduanya disergap petugas," ungkap Kombes Bambang yang kemarin didampingi Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita.
Kepada polisi kedua tersangka ini mengakui telah melakukan penjambretan di dua lokasi sesuai dengan laporan yang diterima polisi. Mereka juga mengaku telah beraksi di 11 lokasi di Badung. Setiap kali aksi tersangka Nengah Somi bertindak sebagai joki, sementara tersangka Nengah Manis bertindak sebagai pemetik. "Tersangka Nengah Manis tidak bekerja alias pengangguran. Tersangka ini dua tahun lalu pernah ditangkap aparat Polsek Kuta karena kasus jambret. Pada saat itu masih berusia di bawah umur. Kini dia sudah bebas dan melakukannya lagi. Sementara tersangka Nengah Somi bekerja sebagai tukang ojek online," beber Kombes Bambang.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda PCX DK 3083 ABU (Plat palsu), selembar lampiran pajak sepeda motor Honda PCX DK 2869 TU, sepasang pelat kendaraan DK 2869 TU, satu buah dompet warna hitam, uang tunai sebesar Rp 300.000, dan satu buah kalung emas. "Saya beri peringatan untuk pelaku yang masih berkeliaran di luar sana untuk jangan coba-coba beraksi di wilayah hukum Polresta Denpasar. Saya tidak segan-segan lakukan tindakan tegas. Untuk kedua tersangka ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," pungkasnya. 7 pol
Penangkapan terhadap kedua tersangka asal Karangasem ini setelah aparat Polsek Kuta menerima laporan dari dua warga negara asing (WNA), yakni Suresh Batra (asal Australia) dan Koki Katagiri (asal Jepang). Kerugian yang dialami kedua turis tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Peristiwa penjambretan yang dialami kedua korban terjadi pada waktu dan lokasi berbeda. Korban Suresh Batra dijambret di Jalan Kartika Plaza, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, Jumat (2/11) pukul 22.40 Wita. Pada saat itu korban berdiri di pinggir jalan menunggu taksi bersama delapan orang temannya usai makan malam di salah satu restoran di sana.
Tiba-tiba datang para tersangka mengendarai sepeda motor dan berhenti di dekat korban. Seketika salah satu dari pria tak dikenal itu menarik paksa kalung emas yang dipakai korban. Kalung senilai Rp 45 juta itu putus dan langsung dibawa kabur para tersangka. Sembilan hari kemudian, tepatnya pada Sabtu (11/11) kedua tersangka ini beraksi kembali di Jalan Buni Sari, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung. Pada saat itu mereka berhasil merebut paksa tas selempang milik Koki Katagiri yang pada saat itu korban sedang berjalan kaki. Di dalam tas itu ada satu buah dompet, kartu kredit, Iphone 13 warna hitam, 1 buah baterai HP, dan uang Rp 1,6 juta.
"Menerima laporan korban anggota kami di Polsek Kuta dipimpin Panit Reskrim Iptu Adhi Waluyo melakukan penyelidikan. Pada Senin malam anggota kami melihat kedua tersangka melintas di di Jalan Kartika Plaza, Kuta. Anggota membuntuti keduanya sampai di Jalan Raya Seminyak. Di sana keduanya disergap petugas," ungkap Kombes Bambang yang kemarin didampingi Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita.
Kepada polisi kedua tersangka ini mengakui telah melakukan penjambretan di dua lokasi sesuai dengan laporan yang diterima polisi. Mereka juga mengaku telah beraksi di 11 lokasi di Badung. Setiap kali aksi tersangka Nengah Somi bertindak sebagai joki, sementara tersangka Nengah Manis bertindak sebagai pemetik. "Tersangka Nengah Manis tidak bekerja alias pengangguran. Tersangka ini dua tahun lalu pernah ditangkap aparat Polsek Kuta karena kasus jambret. Pada saat itu masih berusia di bawah umur. Kini dia sudah bebas dan melakukannya lagi. Sementara tersangka Nengah Somi bekerja sebagai tukang ojek online," beber Kombes Bambang.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda PCX DK 3083 ABU (Plat palsu), selembar lampiran pajak sepeda motor Honda PCX DK 2869 TU, sepasang pelat kendaraan DK 2869 TU, satu buah dompet warna hitam, uang tunai sebesar Rp 300.000, dan satu buah kalung emas. "Saya beri peringatan untuk pelaku yang masih berkeliaran di luar sana untuk jangan coba-coba beraksi di wilayah hukum Polresta Denpasar. Saya tidak segan-segan lakukan tindakan tegas. Untuk kedua tersangka ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," pungkasnya. 7 pol
1
Komentar