Polisi Tahan Eks Pejabat Kementerian BUMN
Polisi resmi menahan mantan Asisten Deputi Primer 2 Kementerian BUMN, Upik Rosalina Wasrin, kemarin (13/7) di Rutan Polda Metro Jaya.
Kasus Cetak Sawah Fiktif
JAKARTA, NusaBali
Upik adalah tersangka tunggal kasus korupsi proyek cetak sawah yang digagas BUMN, dengan menggandeng pihak swasta.
"Hari ini, Direktorat Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Upik Rosalina Wasrin," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).
Martinus menjelaskan modus operandi korupsi yang diduga dilakukan Upik adalah malprosedur pengadaan tanah yang akan dijadikan lahan sawah. Atas perbuatan Upik, negara mengalami kerugian sebesar hampir Rp 68 miliar.
"Sehingga tanah yang diadakan tidak dapat digunakan untuk persawahan. (Akibatnya) Merugikan keuangan negara sebesar Rp 67.962.851.000," jelas Martinus seperti dilansir detik.
Proyek cetak sawah merupakan urunan CSR beberapa BUMN di bidang perbankan, asuransi, perhubungan, hingga minyak dan gas bumi. Proyek tersebut senilai Rp 317.031.739.738.
Perusahaan-perusahaan BUMN itu mempercayakan penggarapan cetak sawah kepada PT Sang Hyang Seri (SHS). Namun, pihak SHS melempar kembali proyek tersebut kepada 4 perusahaan lain. Akhirnya, proyek tersebut tak sesuai perencanaan.
"Tersangka Upik Rosalina Wasrin sekaligus Dirut PT Sang Hyang Seri," imbuh Martinus.Jika disimpulkan Upik yang kala itu berada di posisi pejabat pemerintah, mengambil kesempatan untuk menguntungkan dirinya sendiri, dengan cara proyek tersebut digarap perusahaan swasta miliknya.
"Korupsi dalam jasa konsultasi dan konstruksi cetak sawah tahun 2012 sampai dengan 2014 di Ketapang, Kalimantan Barat," tutur Martinus.
Penyelidikan dugaan korupsi ini dilakukan sejak April 2015. Sementara penetapan Upik sebagai tersangka diumumkan polisi pada Juli 2015. Menteri BUMN pada waktu proyek ini diselenggarakan, Dahlan Iskan, tak luput dari pemeriksaan aparat.
Pada proses pengembangan penyidikan, tepatnya November 2016, dua perwira penyidik Dit Tipikor Bareskrim yang menangani kasus ini, AKBP Brotoseno dan Kompol Dedy Setiawan Yunus ditangkap dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Saber Pungli Polri. Barang bukti sebesar Rp 1,9 milyar pun diamankan.
Brotoseno diduga menerima suap untuk memperlambat pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan. Kekasih Angelina Sondakh itu telah divonis sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Hakim Pengadilan Tipikor. Sementara kasus besar yang membuatnya terjerumus hingga saat ini belum jua tiba di meja hakim. "Penyidik masih mengembangkan untuk tersangka berikutnya," ucap Martinus. *
1
Komentar