Bupati Giri Prasta Apresiasi DPRD Badung
Tuntaskan Ranperda untuk Kepentingan dan Kesejahteraan Masyarakat
MANGUPURA, NusaBali - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menghadiri Rapat Paripurna DPRD Badung dengan agenda pengambilan keputusan terhadap beberapa ranperda di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Rabu (15/11).
Bupati Giri Prasta mengapresiasi kinerja DPRD Badung yang menyelesaikan pembahasan ranperda, karena ini semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua DPRD I Wayan Suyasa dan I Made Sunarta. Hadir pula seluruh anggota DPRD Kabupaten Badung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Wakil Bupati Ketut Suiasa, Sekretaris Daerah Wayan Adi Arnawa beserta seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Badung. Turut hadir pimpinan instansi vertikal di Badung, para Direksi Perusahaan Daerah, Ketua KPU Badung, Ketua Bawaslu Badung, para tenaga ahli dan fraksi DPRD Badung.
Adapun penandatanganan persetujuan bersama dilakukan terhadap beberapa ranperda antara lain Ranperda Tentang APBD Badung Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Bupati Giri Prasta menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang mendalam kepada DPRD Badung, karena telah melakukan serangkaian proses pembahasan dan rampung tepat pada waktunya. Dia menyadari bahwa pembahasan ranperda menjadi perda diperlukan adanya kajian yang komprehensif dan mendalam dari berbagai aspek kehidupan.
“Kajian ini tidak saja mencakup aspek legal formal, melainkan juga aspek sosial-ekonomi, budaya, dan berbagai aspek lainnya yang terkait dengan kehidupan masyarakat secara menyeluruh. Hal ini bukanlah merupakan pekerjaan yang sederhana dan formalitas semata, melainkan di dalamnya melekat suatu amanat yang harus dapat kita pertanggung jawabkan bersama kepada masyarakat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Badung,” kata Bupati Giri Prasta.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan ini, Bupati Giri Prasta menyebut bahwa Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, termasuk untuk empat Ranperda lainnya. Kemudian, dilanjutkan melalui prosedur dan mekanisme fasilitasi oleh Gubernur, lalu akan dimohonkan penetapan hasil fasilitasi kepada DPRD Badung sebelum ditetapkan menjadi Perda. @ ind
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua DPRD I Wayan Suyasa dan I Made Sunarta. Hadir pula seluruh anggota DPRD Kabupaten Badung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Wakil Bupati Ketut Suiasa, Sekretaris Daerah Wayan Adi Arnawa beserta seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Badung. Turut hadir pimpinan instansi vertikal di Badung, para Direksi Perusahaan Daerah, Ketua KPU Badung, Ketua Bawaslu Badung, para tenaga ahli dan fraksi DPRD Badung.
Adapun penandatanganan persetujuan bersama dilakukan terhadap beberapa ranperda antara lain Ranperda Tentang APBD Badung Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Bupati Giri Prasta menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang mendalam kepada DPRD Badung, karena telah melakukan serangkaian proses pembahasan dan rampung tepat pada waktunya. Dia menyadari bahwa pembahasan ranperda menjadi perda diperlukan adanya kajian yang komprehensif dan mendalam dari berbagai aspek kehidupan.
“Kajian ini tidak saja mencakup aspek legal formal, melainkan juga aspek sosial-ekonomi, budaya, dan berbagai aspek lainnya yang terkait dengan kehidupan masyarakat secara menyeluruh. Hal ini bukanlah merupakan pekerjaan yang sederhana dan formalitas semata, melainkan di dalamnya melekat suatu amanat yang harus dapat kita pertanggung jawabkan bersama kepada masyarakat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Badung,” kata Bupati Giri Prasta.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan ini, Bupati Giri Prasta menyebut bahwa Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, termasuk untuk empat Ranperda lainnya. Kemudian, dilanjutkan melalui prosedur dan mekanisme fasilitasi oleh Gubernur, lalu akan dimohonkan penetapan hasil fasilitasi kepada DPRD Badung sebelum ditetapkan menjadi Perda. @ ind
Komentar