WNA Narkoba Belanda Dideportasi
SINGARAJA, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi Michiel Joost Van Der Boom, WNA Belanda yang terjerat kasus narkoba.
Warga negara asing (WNA) asal Belanda ini dideportasi setelah bebas dari Lapas Kelas IIB Singaraja karena kasus narkotika. Selain dideportasi, WNA berusia 50 tahun itu juga ditangkal masuk wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, Michiel dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu (15/11). China Airlines nomor penerbangan CI772 mengantarnya ke Taipei, dan dilanjutkan dengan maskapai sama nomor penerbangan CI73 ke tujuan akhir Amsterdam, Belanda.
Kata Hendra, pendeportasian ini sesuai dengan Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan tidak menaati peraturan perundang-undangan.
"Yang bersangkutan merupakan mantan narapidana kasus narkoba Pasal 127 (1) Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009," ujarnya, Rabu (15/11) di Buleleng. Dalam putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 30/PID.SUS/2023/PN SGR tertanggal 21 Juni 2023, Michiel divonis hukuman penjara selama 11 bulan karena kepemilikan narkoba.
Michiel ditangkap polisi pada 16 Januari 2023 karena kepemilikan narkoba jenis CBD (Cannabinol) atau minyak ganja dengan berat total 211,73 gram brutto. Minyak itu ia pesan dan dikirim melalui jasa pengantaran di sebuah vila di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Usai menjalani masa hukumannya, Michiel bebas pada Minggu (12/11) dan langsung diserahkan kepada petugas Kantor Imigrasi Singaraja dan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudemim) Singaraja. Setengah proses administrasi selesai, ia dipulangkan ke negara asalnya.
Hendra menambahkan, selain dikenakan sanksi deportasi, Michiel juga diusulkan masuk daftar cekal masuk wilayah Indonesia. "Penangkalan sudah diusulkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Nanti akan dipertimbangkan berdasarkan kasusnya. Biasanya dalam kasus narkotika pencekalannya berlaku seumur hidup," tutup Hendra.7mzk
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, Michiel dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu (15/11). China Airlines nomor penerbangan CI772 mengantarnya ke Taipei, dan dilanjutkan dengan maskapai sama nomor penerbangan CI73 ke tujuan akhir Amsterdam, Belanda.
Kata Hendra, pendeportasian ini sesuai dengan Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan tidak menaati peraturan perundang-undangan.
"Yang bersangkutan merupakan mantan narapidana kasus narkoba Pasal 127 (1) Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009," ujarnya, Rabu (15/11) di Buleleng. Dalam putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 30/PID.SUS/2023/PN SGR tertanggal 21 Juni 2023, Michiel divonis hukuman penjara selama 11 bulan karena kepemilikan narkoba.
Michiel ditangkap polisi pada 16 Januari 2023 karena kepemilikan narkoba jenis CBD (Cannabinol) atau minyak ganja dengan berat total 211,73 gram brutto. Minyak itu ia pesan dan dikirim melalui jasa pengantaran di sebuah vila di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Usai menjalani masa hukumannya, Michiel bebas pada Minggu (12/11) dan langsung diserahkan kepada petugas Kantor Imigrasi Singaraja dan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudemim) Singaraja. Setengah proses administrasi selesai, ia dipulangkan ke negara asalnya.
Hendra menambahkan, selain dikenakan sanksi deportasi, Michiel juga diusulkan masuk daftar cekal masuk wilayah Indonesia. "Penangkalan sudah diusulkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Nanti akan dipertimbangkan berdasarkan kasusnya. Biasanya dalam kasus narkotika pencekalannya berlaku seumur hidup," tutup Hendra.7mzk
1
Komentar