Rumah Sakit Wajib Terapkan Rekam Medis Elektronik
DENPASAR, NusaBali - Seluruh rumah sakit di Indonesia diharapkan sudah menerapkan rekam medis elektronik (RME) paling lambat akhir tahun ini. Karena berdasarkan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, rekam medis elektronik menjadi suatu keharusan bagi seluruh rumah sakit di Indonesia.
Untuk itu, Rumah Sakit Bali Mandara (RSBM) menggelar workshop transformasi digital sistem kesehatan bertajuk Peran IT dan Tinjauan Aspek Hukum Kesehatan dalam Implementasi Rekam Medis Elektronik, bertempat di aula RSBM, Rabu (15/11). Tiga narasumber kegiatan tersebut yakni Ketua Pormiki (Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia) Bali Putu Ayu Sri Murcitawati, Kepala Instalasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit RSUP Prof dr I GNG Ngoerah, dan Kepala Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat RSUPN dr Cipto Mangunkusumo dr Yuwanda Nova SH, MARS.
Direktur Utama RSBM dr Ketut Suarjaya MPPM menyampaikan berdasarkan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, rekam medis elektronik (RME) menjadi suatu keharusan bagi seluruh rumah sakit di Indonesia. Menurut regulasi tersebut RME paling lambat harus diimplementasikan pada 31 Desember 2023.
“RME menjadi salah satu mandat transformasi teknologi kesehatan yang dicanangkan Kementerian Kesehatan,” kata dr Suarjaya ditemui di sela kegiatan.
RSBM sendiri sejak pembangunannya telah mengadopsi teknologi digital dan saat ini juga telah menerapkan RME. Riwayat pemeriksaan dan pengobatan pasien terekam datanya secara elektronik.
Menurut dr Suarjaya implementasi RME mempermudah pelayanan rumah sakit kepada pasien. Dokter yang menangani pasien lebih mudah mencari riwayat penyakit dan pengobatan pasien pada aplikasi komputer dibanding yang dilakukan sebelumnya secara manual dengan membuka catatan di file kertas.
“Seluruhnya mulai dari pendaftaran, pemeriksaan, langsung masuk ke sistem. Sekarang digital lebih cepat dalam mencari riwayat pengobatan. Jadi tidak perlu menunggu lama,” ujar mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, ini.
Dijelaskannya, RME juga memudahkan pasien ketika melakukan pemeriksaan di rumah sakit yang berbeda bahkan di seluruh Indonesia. Pasalnya data yang diinput telah terintegrasi dalam Satu Data Kesehatan yang dimiliki Kementerian Kesehatan.
Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat RSUPN dr Cipto Mangunkusumo dr Yuwanda Nova, SH, MARS mengatakan bahwa rumah sakit wajib menjaga kerahasiaan atas data rekam medis elektronik. Hal itu juga telah diatur dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2022.
Meski demikian, lanjut dr Yuwanda, jika terjadi kebocoran data maka pencuri data (hacker) menjadi pihak yang paling bertanggungjawab.
“Jika terjadi sesuatu yang tidak inginkan, maka dilakukan evaluasi. Dan yang melanggar (hacker) itu yang kena,” jelasnya.
Dikatakannya, tujuan transformasi digital di bidang rekam medis adalah untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses rekam medis, dan mempermudah tenaga kesehatan dalam melakukan proses penanganan pasien.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka semua server yang ada di rumah sakit yang melakukan perekaman data medis harus terdaftar di Kemenkominfo. “Harus terverifikasi dan jika sudah terdaftar maka pertanggungjawaban ada di negara. Jadi aman,” tandas dr Yuwanda. 7 cr78
Direktur Utama RSBM dr Ketut Suarjaya MPPM menyampaikan berdasarkan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, rekam medis elektronik (RME) menjadi suatu keharusan bagi seluruh rumah sakit di Indonesia. Menurut regulasi tersebut RME paling lambat harus diimplementasikan pada 31 Desember 2023.
“RME menjadi salah satu mandat transformasi teknologi kesehatan yang dicanangkan Kementerian Kesehatan,” kata dr Suarjaya ditemui di sela kegiatan.
RSBM sendiri sejak pembangunannya telah mengadopsi teknologi digital dan saat ini juga telah menerapkan RME. Riwayat pemeriksaan dan pengobatan pasien terekam datanya secara elektronik.
Menurut dr Suarjaya implementasi RME mempermudah pelayanan rumah sakit kepada pasien. Dokter yang menangani pasien lebih mudah mencari riwayat penyakit dan pengobatan pasien pada aplikasi komputer dibanding yang dilakukan sebelumnya secara manual dengan membuka catatan di file kertas.
“Seluruhnya mulai dari pendaftaran, pemeriksaan, langsung masuk ke sistem. Sekarang digital lebih cepat dalam mencari riwayat pengobatan. Jadi tidak perlu menunggu lama,” ujar mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, ini.
Dijelaskannya, RME juga memudahkan pasien ketika melakukan pemeriksaan di rumah sakit yang berbeda bahkan di seluruh Indonesia. Pasalnya data yang diinput telah terintegrasi dalam Satu Data Kesehatan yang dimiliki Kementerian Kesehatan.
Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat RSUPN dr Cipto Mangunkusumo dr Yuwanda Nova, SH, MARS mengatakan bahwa rumah sakit wajib menjaga kerahasiaan atas data rekam medis elektronik. Hal itu juga telah diatur dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2022.
Meski demikian, lanjut dr Yuwanda, jika terjadi kebocoran data maka pencuri data (hacker) menjadi pihak yang paling bertanggungjawab.
“Jika terjadi sesuatu yang tidak inginkan, maka dilakukan evaluasi. Dan yang melanggar (hacker) itu yang kena,” jelasnya.
Dikatakannya, tujuan transformasi digital di bidang rekam medis adalah untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses rekam medis, dan mempermudah tenaga kesehatan dalam melakukan proses penanganan pasien.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka semua server yang ada di rumah sakit yang melakukan perekaman data medis harus terdaftar di Kemenkominfo. “Harus terverifikasi dan jika sudah terdaftar maka pertanggungjawaban ada di negara. Jadi aman,” tandas dr Yuwanda. 7 cr78
1
Komentar