nusabali

Miryam Didakwa Beri Keterangan Palsu

  • www.nusabali.com-miryam-didakwa-beri-keterangan-palsu

Rekaman video tidak bisa menunjukkan kondisinya yang tertekan

JAKARTA, NusaBali
Mantan Bendahara Umum Hanura, Miryam S Haryani, didakwa jaksa Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) telah memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi e-KTP. Jaksa penuntut menyebut Miryam melakukan itu dengan cara mencabut keterangannya yang tertuang di dalam berita acara pemeriksaan KPK.
 
"Terdakwa dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar," kata Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 13 Juli 2017.
 
Kresno menuturkan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dicabut terdakwa Miryam sebelumnya memaparkan siapa saja penerima aliran uang korupsi e-KTP. Namun Miryam mencabutnya dengan dalih ditekan tiga orang penyidik KPK saat memeriksanya. "Padahal alasan yang disampaikan terdakwa tidak benar," kata Jaksa Kresno seperti dilansir vivanews.
 
Dalam dakwaan, tim jaksa penuntut juga membeberkan seluruh keterangan yang pernah diberikan oleh mantan anggota Komisi II DPR itu, beserta tanggal pemeriksaan yang diparaf oleh Miryam.
 
Hakim sempat mengonfirmasi kepada Miryam mengenai hal itu. Bahkan telah memperingatkan soal ancaman pidana apabila berbohong di bawah sumpah pengadilan, tapi terdakwa tetap mencabutnya.
 
"Terdakwa tetap menerangkan dirinya telah ditekan dan diancam penyidik saat menjalani pemeriksaan, sehingga hakim memerintahkan penuntut umum agar pada sidang berikutnya menghadirkan 3 orang penyidik yang pernah memeriksa terdakwa sebagai saksi verbalisan yang akan dikonfrontir keterangannya dengan terdakwa," kata jaksa Kresno.
 
Pada sidang berikutnya, terdakwa dikonfrontasi dengan penyidik di hadapan hakim. Lagi-lagi terdakwa menyebut bahwa penyidik KPK lakukan penekanan, padahal hal itu berbanding terbalik dengan video rekaman pemeriksaan yang diberikan jaksa sebagai alat bukti. Alhasil, Miryam kembali diperingatkan majelis hakim.
 
Apalagi, kata jaksa Kresno, keterangan Miryam yang membantah penerimaan uang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto, bertentangan dengan keterangan Sugiharto.
 
Atas perbuatannya, Miryam dijerat memakai Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Politikus Hanura itu terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 
Menanggapi hal itu, Miryam S Haryani yang duduk di kursi terdakwa mengaku tak terima dengan dakwaan tim Jaksa KPK. "Saya keberatan yang mulia," kata Miryam.
 
Miryam tidak mempersoalkan jika jaksa KPK memutar rekaman saat dia diperiksa oleh penyidik KPK. Menurut Miryam, rekaman tidak bisa menunjukkan kondisinya yang tertekan saat menjalani pemeriksaan.
 
"Silakan saja diputar, itu bagus. Tapi orang yang tertekan di video, sama orang yang tertekan dilihat secara fisik, berbeda dong," kata Miryam, seusai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7) seperti dilansir kompas.
 
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, proses persidangan terhadap Miryam S Haryani akan membuktikan apakah KPK merekayasa proses penyidikan atau tidak. Menanggapi hal itu, Miryam sudah berencana menghadirkan ahli yang dapat meringankan dakwaan.
 
Ahli yang dihadirkan akan memberikan keterangan untuk menilai apakah Miryam sedang dalam keadaan tertekan atau tidak selama pemeriksaan. "Misalnya ada orang yang kalau marah itu diam. Tertekan itu bagaimana, kan tidak bisa dilihat dari tayangan video itu," kata Miryam.

Komentar