Bangli Berniat Jual Bibit Ikan Koi, Dinas PKP Tunggu Peraturan Daerah
BANGLI, NusaBali - Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) berencana untuk menjual bibit ikan koi. Namun, Dinas PKP masih menunggu terbitnya Peraturan Daerah (Perda).
Dinas PKP pada tahun 2022 membudidayakan ikan koi lewat pengadaan dua paket indukan koi jenis import. Kini indukan ikan koi sudah mulai berproduksi.
Kepala Bidang Perikanan Dinas PKP Bangli, I Wayan Agus Wirawan mengatakan untuk mendukung budidaya ikan hias jenis koi pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 juta. Anggaran dimanfaatkan untuk pengadaan dua paket indukan Koi. Untuk 1 paket berisikan 6 ekor pejantan dan 3 ekor betina.
Saat ini, kata Agus Wirawan, budidaya ikan Koi memanfaatkan kolam ikan di Balai Benih Ikan (BBI) Sidembunut. "Dari proses pemeliharaan yang selektif kini indukan ikan Koi sudah mulai berproduksi," ungkapnya, Kamis (16/11). Lebih lanjut, untuk penjualan benih ikan koi saat ini belum bisa dilakukan karena masih menunggu terbitnya Perda.
Menurut Agus Wirawan, karena masuk pendapatan daerah maka untuk penjualan benih diatur dalam Perda Retribusi. "Untuk Perda sedang berproses dan di tahun 2024 baru bisa dijalankan,” ujarnya.
Diakui, jika pihaknya saat ini sedang melakukan penjajakan untuk penjualan bibit ikan koi. Sehingga begitu Perda terbit, penjualan bibit ikan koi bisa langsung berjalan. Ditambahkan pula, pada tahun 2024 akan lebih focus pengembangan budidaya darat atau tidak lagi di danau. Pengembangan budidaya menyasar 4 kecamatan.
Misal, Kecamatan Kintamani budi daya menyasar pesisir danau dengan metode budidaya lewat bioflok. Sedangkan untuk tiga kecamatan lainnya budidaya jenis ikan diluar nila seperti jenis ikan hias dan lele. "Berdasarkan pengamatan yang dilakukan, ternyata budidaya ikan lele cukup dimintai masyarakat, selain karena mudah dalam perawatan dan juga hasil produksi laku keras dipasaran," imbuhnya.7esa
1
Komentar